zafirah28
Hak mengajukan usul rancangan undang-undang;hak mengajukan pertanyaan;hak menyampaikan usul dan pendapat;hak memilih dan dipilih;hak membela diri;hak imunitas;hak protokoler;hak keuangan dan administratif;hak pengawasan;hak mengusulkan dan memperjuangkan program pembangunan dapil;hak melakukan sosialisasi undang-undang.
0 votes Thanks 0
carolinepraband
Hak Anggota DPR terdiri dari:hak mengajukan usul rancangan undang-undang;hak mengajukan pertanyaan;hak menyampaikan usul dan pendapat;hak memilih dan dipilih;hak membela diri;hak imunitas;hak protokoler;hak keuangan dan administratif;hak pengawasan;hak mengusulkan dan memperjuangkan program pembangunan dapil;hak melakukan sosialisasi undang-undang.maaf kalo salah...