Sebutkan hak warga negara indonesia dalam bidang ekonomi
devikdev
Hak dan kewajiban warga negara dalam bidang ekonomi: 1.Pasal 33 ayat 1 menyatakan bahwa perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan. 2.Pasal 33 ayat 2 menyatakan bahwa cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara. 3.Pasal 33 ayat 3 menyatakan bahwa bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasi oleh negara dan digunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. 4.Pasal 34 menyatakan bahwa fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara. Arti pasal tersebut adalah: 1.Hak memperoleh jaminan kesejahteraan ekonomi, misalnya dengan tersedianya barang dan jasa keperluan hidup yang terjangkau oleh daya beli rakyat. 2.Hak dipelihara oleh negara untuk fakir miskin dan anak-anak terlantar. 3.Kewajiban bekerja keras dan terarah untuk menggali dan mengolah berbagai sumber daya alam. 4.Kewajiban dalam mengembangkan kehidupan ekonomi yang berasaskan kekeluargaan dan tidak merugikan kepentingan onag lain. 5.Kewjiban membantu negara dalam pembangunan misalnya membayar pajak tepat waktu.
1.Pasal 33 ayat 1 menyatakan bahwa perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan.
2.Pasal 33 ayat 2 menyatakan bahwa cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
3.Pasal 33 ayat 3 menyatakan bahwa bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasi oleh negara dan digunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
4.Pasal 34 menyatakan bahwa fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara.
Arti pasal tersebut adalah:
1.Hak memperoleh jaminan kesejahteraan ekonomi, misalnya dengan tersedianya barang dan jasa keperluan hidup yang terjangkau oleh daya beli rakyat.
2.Hak dipelihara oleh negara untuk fakir miskin dan anak-anak terlantar.
3.Kewajiban bekerja keras dan terarah untuk menggali dan mengolah berbagai sumber daya alam.
4.Kewajiban dalam mengembangkan kehidupan ekonomi yang berasaskan kekeluargaan dan tidak merugikan kepentingan onag lain.
5.Kewjiban membantu negara dalam pembangunan misalnya membayar pajak tepat waktu.