Keadilan haruslah ada dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, karena keadilan menyangkut hak asasi manusia. Keadilan sendiri berarti tidak memihak, dan memperlakuakn semua manusia dengan sama. Atau keadilan juga dapat diartikan sebagai tindakan yang tidak sewenang- wenang, tindakan yang berdasar atas norma, aturan dan hokum.
Di Indonesia jaminan keadilan terdapat pada pancasila, pada sila kedua yang berbunyi “kemanuasiaan yang adil dan beradab” juga terdapat pada sila kelima yang berbunyi, “keadilang social bagi seluruh rakyat Indonesia”
Keadilan social di Indonesia juga terdapat pada pembukaan UUD 1945 alinea pertama “………….negara merdeka, bersatu, berdaulat , adil dan makmur”; juga terdapat pada alinea ke empat yang berbunyi,”……ikut serta dalam melaksanakan ketertiban dunia, yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan social.”
Keadilan haruslah ada dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, karena keadilan menyangkut hak asasi manusia. Keadilan sendiri berarti tidak memihak, dan memperlakuakn semua manusia dengan sama. Atau keadilan juga dapat diartikan sebagai tindakan yang tidak sewenang- wenang, tindakan yang berdasar atas norma, aturan dan hokum.
Di Indonesia jaminan keadilan terdapat pada pancasila, pada sila kedua yang berbunyi “kemanuasiaan yang adil dan beradab” juga terdapat pada sila kelima yang berbunyi, “keadilang social bagi seluruh rakyat Indonesia”
Keadilan social di Indonesia juga terdapat pada pembukaan UUD 1945 alinea pertama “………….negara merdeka, bersatu, berdaulat , adil dan makmur”; juga terdapat pada alinea ke empat yang berbunyi,”……ikut serta dalam melaksanakan ketertiban dunia, yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan social.”