Sebutkan hak - hak presiden dan beri pengertiannya!!!!! tolong bantu ya..
renareni1234
Memegang kekuasaan pemerintahan,memegang kekuasaan tertinggi atas angkatan udara,angkatan laut,angkatan darat,mengajukan rancangan undang undang kepada dewan perwakilan,menetapkan peraturan pemerintah,mengangkat dan memberhentikan menteri menteri
0 votes Thanks 2
amintueamel
1. grasi : presiden berhak untuk meniadakan hukuman yg tlh dijatuhkan oleh hakim kpd seseorang. 2. amnesti : suatu pernyataan terhadap orang banyak yg terlibat dlm suatu tindak pidana untuk meniadakan suatu akibat hukum pidana yg timbul dari tindak pidana tersebut. 3. abolisi : suatu keputusan untuk menghentikan pengusutan & pemeriksaan suatu perkara, dimana pengadilan belum menjatuhkan keputusan terhadap perkara tersebut. 4. rehabilitasi : suatu tindakan presiden dalam rangka memulihkan nama baik seseorang.
2. amnesti : suatu pernyataan terhadap orang banyak yg terlibat dlm suatu tindak pidana untuk meniadakan suatu akibat hukum pidana yg timbul dari tindak pidana tersebut.
3. abolisi : suatu keputusan untuk menghentikan pengusutan & pemeriksaan suatu perkara, dimana pengadilan belum menjatuhkan keputusan terhadap perkara tersebut.
4. rehabilitasi : suatu tindakan presiden dalam rangka memulihkan nama baik seseorang.