habibullahfarakhzad
1. KESATUAN : Negara yang terdiri atas Negara 2. SERIKAT (federasi) : Negara yang terdiri atas negara negara bagian dengan 1 pemerintah. 3. PERSEKUTUAN NEGARA : Gabungan Negara Negara merdeka yang bekerja sama untuk satu tujuan tertentu 4. UNI : Gabungan Negara Merdeka dengan satu kepala Negara. 5. KOLONI : Negara yang berada di bawah jajahan Negara lain. 6. DOMINION : Negara Negara bekas jajahan Inggris 7. PROTEKTORAT : Negara yang berada di bawah perlindungan Negara lain yang lebih kuat. 8. MANDAT : Negara yang kalah pada perang Dunia II , yang berada pengawasan Dewan perwakilan LBB (Liga Liga Bangsa). 9. TRUSH : Negara yang pemerintah nya berada di bawah pengawasan PBB. 10.MONARKI: atau negara kerajaan (contohnya negara Inggris)
ayulyia
Fungsi KY : Berwenag mengusulkan pengangkatan hakim agung dan wewenag lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan ,keluhuran martabat,serta perilaku hakim fungsi MK : Mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang keputusannya bersifat final untuk menguji UU terhadap UUD fungsi MA ;-fungsi peradilan ,funsi pengawasan,fungsi mengatur, fungsi nasehat,fungsi administratif,dan fungsi lain lain Fungsi MPR: sebagai lembaga perwakilan rakyat ang mengawasi jalannya pemerintahan yang dilakukan oleh pemegang kekuasaan eksekutif agar kekuasaan pemerintah tidak menindas rakyat shg kekuasaan tidak dijalankan scr sewenag-wenang
2. SERIKAT (federasi) : Negara yang terdiri atas negara negara bagian dengan 1 pemerintah.
3. PERSEKUTUAN NEGARA : Gabungan Negara Negara merdeka yang bekerja sama untuk satu tujuan tertentu
4. UNI : Gabungan Negara Merdeka dengan satu kepala Negara.
5. KOLONI : Negara yang berada di bawah jajahan Negara lain.
6. DOMINION : Negara Negara bekas jajahan Inggris
7. PROTEKTORAT : Negara yang berada di bawah perlindungan Negara lain yang lebih kuat.
8. MANDAT : Negara yang kalah pada perang Dunia II , yang berada pengawasan Dewan perwakilan LBB (Liga Liga Bangsa).
9. TRUSH : Negara yang pemerintah nya berada di bawah pengawasan PBB.
10.MONARKI: atau negara kerajaan (contohnya negara Inggris)
fungsi MK : Mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang keputusannya bersifat final untuk menguji UU terhadap UUD
fungsi MA ;-fungsi peradilan ,funsi pengawasan,fungsi mengatur, fungsi nasehat,fungsi administratif,dan fungsi lain lain
Fungsi MPR: sebagai lembaga perwakilan rakyat ang mengawasi jalannya pemerintahan yang dilakukan oleh pemegang kekuasaan eksekutif agar kekuasaan pemerintah tidak menindas rakyat shg kekuasaan tidak dijalankan scr sewenag-wenang