anggota badan legislatif berhak mengajukan pertanyaan kepada pemerintah/ eksekutif dalam sidang Umum secara lisan terhadap suatu kebijakan/ kejadian yang di anggap kurang wajar.
2. Hak Interpelasi.
yaitu hak meminta keterangan kepada pemerintah/ eksekutif terhadap suatu kebijakan, dan eksekutif wajib memberikan penjelasan dalam sidang pleno.
3. Hak Angket.
adalah hak badan legislatif untuk melakukan penyelidikan sendiri dengan membentuk panitia angket dan melaporkan hasil penyelidikan dengan harapan agar menjadi perhatian pemerintah.
4. Hak Mosi tidak percaya
adalah hak badan legislatif untuk tidak percaya terhadap kebijakan pemerintah.
anggota badan legislatif berhak mengajukan pertanyaan kepada pemerintah/ eksekutif dalam sidang Umum secara lisan terhadap suatu kebijakan/ kejadian yang di anggap kurang wajar.
2. Hak Interpelasi.
yaitu hak meminta keterangan kepada pemerintah/ eksekutif terhadap suatu kebijakan, dan eksekutif wajib memberikan penjelasan dalam sidang pleno.
3. Hak Angket.
adalah hak badan legislatif untuk melakukan penyelidikan sendiri dengan membentuk panitia angket dan melaporkan hasil penyelidikan dengan harapan agar menjadi perhatian pemerintah.
4. Hak Mosi tidak percaya
adalah hak badan legislatif untuk tidak percaya terhadap kebijakan pemerintah.
Semoga membantu