Menjelaskan prinsip-prinsip dan asas otonomi daerah?
maryamyaranusaPrinsip otonomi daerah menggunakan prinsip otonomi yang seluas-luasnya dalam arti daerah diberikan kewenangan mengurus dan mengatur semua urusan pemerintahan di luar yang menjadi urusan pemerintah yang ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004. daerah memiliki wewenang membuat kebijakan daerah untuk memberi pelayanan, peningkatan peran serta, prakarsa dan pemberdayaan masyarakat yang bertujuan pada peningkatan kesejahteraaan rakyat.
2 votes Thanks 6
ubud20
Desentralisasi, dekonsentrasi(pelimpahan), pembantuan atau medebewind