Rahimima
DPR mempunyai fungsi ; legislasi, anggaran, dan pengawasan yang dijalankan dalam kerangka representasi rakyat.
1) Legislasi Fungsi Legislasi dilaksanakan untuk membentuk undang-undang bersama presiden.
2) Anggaran Fungsi anggaran dilaksanakan untuk membahas dan memberikan persetujuan atau tidak memberikan persetujuan terhadap rancangan undang-undang tentang APBN yang diajukan oleh Presiden.
3) Pengawasan Fungsi pengawasan dilaksanakan melalui pengawasan atas pelaksanaan undang-undang dan APBN.
Semoga membantu........
1 votes Thanks 4
bagusdarmawan78
Legislasi legislasi adalah lembaga pembuat UU bersama presiden
anggaran angaran adalah menetapkan RAPBN negarayg diajukan presiden
pengawasan pengawasan adalah lembaga yg mengawasi pemerintahatas pelaksanaan UU dan APBN
1) Legislasi
Fungsi Legislasi dilaksanakan untuk membentuk undang-undang bersama presiden.
2) Anggaran
Fungsi anggaran dilaksanakan untuk membahas dan memberikan persetujuan atau tidak memberikan persetujuan terhadap rancangan undang-undang tentang APBN yang diajukan oleh Presiden.
3) Pengawasan
Fungsi pengawasan dilaksanakan melalui pengawasan atas pelaksanaan undang-undang dan APBN.
Semoga membantu........
legislasi adalah lembaga pembuat UU bersama presiden
anggaran
angaran adalah menetapkan RAPBN negarayg diajukan presiden
pengawasan
pengawasan adalah lembaga yg mengawasi pemerintahatas pelaksanaan UU dan APBN
semoga membantu