offaliha
Tugas BPKKeberadaan Badan Pemeriksaan Keuangan telah diatur dengan tugas dan fungsi bpk pada Pasal 23 ayat (5) UUD Tahun 1945 yang menetapkan bahwa, memeriksa tanggung jawab tentang Keuangan Negara yang diadakan pada suatu Badan Pemeriksa Keuangan yang peraturannya ditetapkan oleh Undang-Undang. Kemudian, hasil pemeriksaan yang dilakukan itu akan disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat.Tugas BPK yang pokok yaitu :1. Melakukan Pemeriksaan keuangan negara yang dilakukan ini mencakup keuangan pada :Pemerintah PusatPemerintah DaerahLembaga Negara lainnyaBank IndonesiaBadan Usaha Milik NegaraBadan Layanan UmumBadan Usaha Milik Daerahlembaga atau badan lain yang melakukan pengolahan keuangan negara seperti Mahkamah Agungsetiap lembaga yang tercantum berdasarkan undang-undang tentang pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.Memberikan hasil pada DPR 2. Badan Pemeriksa Keuangan memeriksa semua pelaksanaan APBN yaitu :Memeriksa tanggung jawab pada pemerintah yang mengenai keuangan NegaraMelakukan pemeriksaan terhadap semua pelaksanaan APBNPelaksanaan pemerintah yang dilakukan berdasarkan ketentuan-ketentuan UUHasil pemeriksaan BPK diberitahuan kepada DPR, DPD, dan DPRD3. Melaporkan unsur pidana yang ditemukanBPK bertugas untuk melakukan pelaporan kepada instansi yang berwenang, yang disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan paling lama 1 (satu) bulan sejak diketahui adanya unsur pidana tersebut. Hal tersebut dimaksudkan untuk dijadikan dasar penyidikan oleh pejabat penyidik yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.