Bedanya komnas HAM sama pengadilan HAM itu apa ya?
Vaniafrimasgita
Dalam kasus HAM berat Komnas HAM melakukan penyelidikan. Dapat membentuk Tim Ad Hoc terdiri atas anggota Komnas dan Unsur Masyarakat; Pada saat memulai penyelidikan, memberitahukan kepada Penyidik. Apabila terdapat bukti permulaan yang cukup, menyerahkan kesimpulan kepada Penyidik. Pengadilan Melakukan pengadilan. Dilakukan oleh majelis hakim Pengadilan HAM yang berjumlah 5 orang, terdiri atas 2 orang dari pengadilan HAM bersangkutan dan 3 orang hakim ad hoc; Pemeriksaan pengadilan hingga putusan paling lama 180 hari sejak dilimpahkan ke pengadilan; Dalam hal banding, harus diputus dalam waktu 90 hari; Dalam hal kasasi, harus diputus dalam waktu 90 hari;