Indra06
Dalam Undang-Undang 8 tahun 2012 pasal 86 tentang 'Larangan Kampanye', diatur tegas hal-hal yang dilarang. Yaitu: A. Mempersoalkan dasar negara pancasila, UUD, dan bentuk NKRI B. Melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan NKRI C. Menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon dan atau peserta pemilu lain. D. Menghasut dan mengadu domba perseorangan atau masyarakat E. Mengganggu ketertiban umum F. Mengancam melakukan kekerasan atau menganjurkan kekerasan kepada seseorang/sekelompok masyarakat dan atau peserta pemilu lain. G. Merusak dan atau menghilangkan alat peraga kampanye peserta pemilu lain H. Menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, tempat pendidikan. I. Membawa atau menggunakan tanda gambar dan/atribut selain dari peserta pemilu bersangkutan J. Menjanjikan atau memberikan uang atau materi lain kepada peserta kampanye.