otenboss
1. Pendaftaran, verifikasi, dan penetapan Parpol peserta Pemilu dilakukan dimulai sekurang-kurangnya 20 bulan sebelum hari pemungutan suara selama 5 bulan 2. Proses penyediaan data kependudukan dilakukan sekurang-kurangnya 16 bulan sebelum hari pemungutan suara 3. Pemerintah dan KPU melakukan sinkronisasi data pemilih selama 2 bulan. 4. Penyerahan data potensial pemilih dari Pemerintah kepada KPU dilakukan sekurang-kurangnya 14 bulan sebelum hari pemungutan suara dan dilanjutkan proses pemutakhiran data pemilih yang dilakukan selama 8 bulan. 5. KPU melakukan penetapan daerah pemilihan untuk DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dilakukan sekurang-kurangnya 16 bulan sebelum hari pemungutan suara selama 3 bulan
2. Proses penyediaan data kependudukan dilakukan sekurang-kurangnya 16 bulan sebelum hari pemungutan suara
3. Pemerintah dan KPU melakukan sinkronisasi data pemilih selama 2 bulan.
4. Penyerahan data potensial pemilih dari Pemerintah kepada KPU dilakukan sekurang-kurangnya 14 bulan sebelum hari pemungutan suara dan dilanjutkan proses pemutakhiran data pemilih yang dilakukan selama 8 bulan.
5. KPU melakukan penetapan daerah pemilihan untuk DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dilakukan sekurang-kurangnya 16 bulan sebelum hari pemungutan suara selama 3 bulan