sulthonabdhi
Dasar hukum yang menyebutkan bahwa UUD 1945 merupakan sumber hukum tertinggi sudah tercantum di dalam peraturan UU pusat, dan sudah ditetapkan sejak NKRI terbentuk, artinya UUD 1945 tersebut adalah hukum tertinggi yang mutlak tidak bisa dirubah dan diganti oleh siapapun.