Sebutkan dan jelaskan tata urusan perundang undangan menurut undang undang nomor 12
cindytsamara1
Dalam UU Nomor12 tahun 2011 secara ekspliisit bahwa hierarkhi tata urutan perundang-undangan : 1. UUD 1945 2. Ketetapan MPR 3. UU/ PERPU 4. Peraturan Pemerintah 5. Peraturan Presiden 6. PERDA Provinsi 7. PERDA Kabupaten
1. UUD 1945
2. Ketetapan MPR
3. UU/ PERPU
4. Peraturan Pemerintah
5. Peraturan Presiden
6. PERDA Provinsi
7. PERDA Kabupaten