Teori Trias Politika oleh Montesquieu merupakan Konsep demokrasi dimana kekuasaan didalam negara dibagi menjadi tiga pilar. Walaupun dibagi menjadi tiga, namun setiap pilar ini memiliki tingkat yang sejajar serta tugas yang saling melengkapi satu sama lain guna membangun negara. Berikut kakak jawab pertanyaan yang adik ajukan beserta pertanyaan terkait lainnya.
Sebutkan dan jelaskan pembagian kekuasaan menurut teori Trias Politika atau menurut Montesquieu!
Berdasarkan konsep Trias Politika menurut Montesquieu jenis-jenis kekuasaan yang berlaku dalam penyelenggaraan negara di Republik Indonesia dibagi menjadi 3. Berikut penjelasan beserta contoh masing – masing pilar kekuasaan.
a. Legeslatif, merupakan jenis kekuasaan / lembaga yang berwenang dalam membuat serta merancang kebijakan, peraturan, dan perundang – undangan. ( Contohnya = Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Majelis Permusyawaratan Rakyat )
b. Eksekutif, merupakan jenis kekuasaan / lembaga yang berwenang dalam menerapkan serta melaksanakan kebijakan, peraturan, dan perundang – undangan yang dibuat oleh lembaga Legeslatif. ( Contohnya = Presiden, Menteri beserta seluruh staffnya, DPRD, Bupati, Camat, Lurah, Rw, Rt )
c. Yudikatif, merupakan jenis kekuasaan / lembaga yang berwenang dalam menegakan serta mengadili para pelanggar kebijakan, peraturan, dan perundang – undangan demi mempertahankan undang – undang yang telah dibuat. ( Contohnya = Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Komisi Yudisial )
Sebutkan tujuan dari pembagian kekuasaan menurut Teori Trias Politika!
Penggunaan Konsep Trias Politika di Indonesia bukan karena tanpa tujuan dan maksud, berikut beberapa tujuan bangsa Indonesia menggunakan konsep Trias Politika :
a. Mencegah tindakan sewenang – wenang ( otoriter )
b. Menciptakan kepentingan umum bagi kesejahteraan rakyat
c. Mencegah penyalahgunaan kekuasaan.
d. Mensinergiskan fungsi kekuasaan.
e. Mempermudah dan mengoptimalkan kinerja suatu badan pemerintah.
Sebutkan pembagian kekuasaan menurut Teori John Locke !
Menurut John Locke, kurang lebih sama halnya dengan teori Trias Politika, dimana kekuasaan dibagi menjadi 3, antara lain :
a. Kekuasaan Legislatif, merupakan kekuasaan yang memiliki kewenangan guna membuat dan membentuk undang-undang.
b. Kekuasaan Eksekutif, merupakan kekuasaan guna menjalankan undang-undang, serta kekuasaan guna mengadili setiap pelanggaran terhadap undang-undang.
c. Kekuasaan Federatif, merupakan kekuasaan guna menjalankan berbagai bentuk hubungan luar negeri.
Semoga jawaban kakak dapat membantu, apabila masih terdapat pertanyaan yang lain, jangan ragu ajukan pertanyaanmu di Brainly ya.
Detail Tambahan
Kelas : XI
Pelajaran : Ppkn
Kategori : Sistem Pemerintahan
Kata Kunci : Trias Politika, Montesquieu, John Locke.
Teori Trias Politika oleh Montesquieu merupakan Konsep demokrasi dimana kekuasaan didalam negara dibagi menjadi tiga pilar. Walaupun dibagi menjadi tiga, namun setiap pilar ini memiliki tingkat yang sejajar serta tugas yang saling melengkapi satu sama lain guna membangun negara. Berikut kakak jawab pertanyaan yang adik ajukan beserta pertanyaan terkait lainnya.
Sebutkan dan jelaskan pembagian kekuasaan menurut teori Trias Politika atau menurut Montesquieu!
Berdasarkan konsep Trias Politika menurut Montesquieu jenis-jenis kekuasaan yang berlaku dalam penyelenggaraan negara di Republik Indonesia dibagi menjadi 3. Berikut penjelasan beserta contoh masing – masing pilar kekuasaan.
a. Legeslatif, merupakan jenis kekuasaan / lembaga yang berwenang dalam membuat serta merancang kebijakan, peraturan, dan perundang – undangan. ( Contohnya = Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Majelis Permusyawaratan Rakyat )
b. Eksekutif, merupakan jenis kekuasaan / lembaga yang berwenang dalam menerapkan serta melaksanakan kebijakan, peraturan, dan perundang – undangan yang dibuat oleh lembaga Legeslatif. ( Contohnya = Presiden, Menteri beserta seluruh staffnya, DPRD, Bupati, Camat, Lurah, Rw, Rt )
c. Yudikatif, merupakan jenis kekuasaan / lembaga yang berwenang dalam menegakan serta mengadili para pelanggar kebijakan, peraturan, dan perundang – undangan demi mempertahankan undang – undang yang telah dibuat. ( Contohnya = Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Komisi Yudisial )
Sebutkan tujuan dari pembagian kekuasaan menurut Teori Trias Politika!
Penggunaan Konsep Trias Politika di Indonesia bukan karena tanpa tujuan dan maksud, berikut beberapa tujuan bangsa Indonesia menggunakan konsep Trias Politika :
a. Mencegah tindakan sewenang – wenang ( otoriter )
b. Menciptakan kepentingan umum bagi kesejahteraan rakyat
c. Mencegah penyalahgunaan kekuasaan.
d. Mensinergiskan fungsi kekuasaan.
e. Mempermudah dan mengoptimalkan kinerja suatu badan pemerintah.
Sebutkan pembagian kekuasaan menurut Teori John Locke !
Menurut John Locke, kurang lebih sama halnya dengan teori Trias Politika, dimana kekuasaan dibagi menjadi 3, antara lain :
a. Kekuasaan Legislatif, merupakan kekuasaan yang memiliki kewenangan guna membuat dan membentuk undang-undang.
b. Kekuasaan Eksekutif, merupakan kekuasaan guna menjalankan undang-undang, serta kekuasaan guna mengadili setiap pelanggaran terhadap undang-undang.
c. Kekuasaan Federatif, merupakan kekuasaan guna menjalankan berbagai bentuk hubungan luar negeri.
Semoga jawaban kakak dapat membantu, apabila masih terdapat pertanyaan yang lain, jangan ragu ajukan pertanyaanmu di Brainly ya.
Detail Tambahan
Kelas : XI
Pelajaran : Ppkn
Kategori : Sistem Pemerintahan
Kata Kunci : Trias Politika, Montesquieu, John Locke.
Kode : -