Sebutkan dan jelaskan jenis-jenis kejahatan berat yang di atur dalam pasal 5-8 statuta mahkamah pidana internasional
Ocii
1. kejahatan genosida yaitu tindakan kejahatan yang berupaya untuk memusnakan keseluruhan atau sebagian dari suatu bangsa, etnik, ras ataupun kelompok keagamaan tertentu. 2 kehajatanj terhadap kemanusiaan yaitu tindakan penyerangan yang luas atau sistematis terhadap populasi sipil tertentu.
2 kehajatanj terhadap kemanusiaan yaitu tindakan penyerangan yang luas atau sistematis terhadap populasi sipil tertentu.