dilafara123
-Hak angket, adalah hak DPR untuk mengadakan penyelidikan mengenai masalah tertentu. -Hak Interpelasi, adalah hak DPR untuk meminta keterangan kepada pemerintah atau presiden. - Hak menyatakan pendapat, adalah hak DPR untuk menyatakan pendapat atas kebijakan pemerintah atau mengenai kejadian luar biasa yang terjadi di tanah air, maupun di kancah internasional. - Hak budget, adalah hak DPR untuk mengesahkan RAPBN (Rancangan Anggaran Pendapatan Balanja Negara) menjadi APBN (Anggaran Pendapatan Belanja Negara). -Hak Bertanya, adalah hak DPR untuk mengajukan pertanyaan kepada pemerintah atau presiden secara tertulis. -Hak Imunitas, adalah hak DPR yang tidak dapat diganggu gugat di muka pengadilan dari hasil ketetapan atau keputusan yang telah dibuatnya. -Hak Petisi, adalah hak DPR untuk mengajukan usul / anjuran serta pertanyaan mengenai suatu masalah -Hak inisiatif, adalah hak DPR untuk mengajukan usul RUU (Rancangan Undang-Undang) - Hak Amandemen, adalah hak DPR untuk mengadakan/mengajukan perubahan terhadap RUU (Rancangan Undang-Undang) , dan masih banyak lagi
-Hak Interpelasi, adalah hak DPR untuk meminta keterangan kepada pemerintah atau presiden.
- Hak menyatakan pendapat, adalah hak DPR untuk menyatakan pendapat atas kebijakan pemerintah atau mengenai kejadian luar biasa yang terjadi di tanah air, maupun di kancah internasional.
- Hak budget, adalah hak DPR untuk mengesahkan RAPBN (Rancangan Anggaran Pendapatan Balanja Negara) menjadi APBN (Anggaran Pendapatan Belanja Negara).
-Hak Bertanya, adalah hak DPR untuk mengajukan pertanyaan kepada pemerintah atau presiden secara tertulis.
-Hak Imunitas, adalah hak DPR yang tidak dapat diganggu gugat di muka pengadilan dari hasil ketetapan atau keputusan yang telah dibuatnya.
-Hak Petisi, adalah hak DPR untuk mengajukan usul / anjuran serta pertanyaan mengenai suatu masalah
-Hak inisiatif, adalah hak DPR untuk mengajukan usul RUU (Rancangan Undang-Undang)
- Hak Amandemen, adalah hak DPR untuk mengadakan/mengajukan perubahan terhadap RUU (Rancangan Undang-Undang) , dan masih banyak lagi