gitaaplle
Fungsi MK dan tugasnya: Mengadili pada tingkat pertama dan terakhir untuk menguji UU terhadap uud, mengutuskn sangketa kewenangan lembaga negara yg di berikan oleh uud, memutuskan pembubaran partai politik, memutuskan tentang perselisihan hasil pemilu, memutus atas pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran oleh presiden dan atas wakil presiden. Pasal 24 C
0 votes Thanks 1
silucu37
Susunan MK menurut UU RI No. 24 Tahun 2003 Pasal 4 Ayat 1, 2, 3, 4, 5 Tentang Susunan MK yang berbunyi :Makamah Konstitusi mempunyai 9 (sembilan) orang hakim konstitusi yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.Susunan Makamah Konstitusi terdiri atas seorang Ketua merangkap anggota, seorang Wakil Ketua merangkap anggota, dan 7 (tujuh) orang anggota hakim konstitusiKetua dan Wakil Ketua dipilih dari dan oleh hakim konstitusi untuk masa jabatan selama 3 (tiga) tahun.Sebelum Ketua dan Wakil Ketua Makamah Konstitusi terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (3), rapat pemilihan ketua dan wakil Ketua Makamah Konstitusi dipimpin oleh hakim konstitusi yang tertua usianya.Ketentuan mengenai tata cara pemilihan Ketua dan Wakil Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur lebih lanjut oleh Makamah Konstitusi.Tugas dan Wewenang Mahkamah KonstitusiMahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir dimana keputusannya bersifat final. Kewenangannya seperti yang diatur pada pasal 24 C ayat 1 UUD 1945 yng memutuskan bahwa mahkamah konstitusi berwenang sebagai :1.Menguji UU terhadap UU2.Memutuskan sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan UUD3.Memutuskan perselisihan tentang hasil pemilihan umum4.Memutus pembubaran partai politi