ikhaputry Bentuk atau jenis tindak pidana korupsi dan tindak pidana yang berkaitan dengan korupsi berdasarkan UU Tindak Pidana Korupsi dapat dikelompokkan sebagai berikut: 1. Melawan hukum untuk memperkaya diri dan dapat merugikan keuangan Negara2. Menyalahgunakan kewenangan untuk kepentingan diri sendiri dan dapat merugikan keuangan Negara3. Menyuap pegawai negeri4. Memberi hadiah kepada pegawai negeri karena jabatannya5. Pegawai negeri menerima suap6. Pegawai negeri menerima hadiah yang berhubungan dengan jabatannya7. Menyuap hakim 8. Menyuap advokat9. Hakim dan advokat menerima suap10. Pengawai negeri menggelapkan uang atau membiarkan penggelapan11. Pegawai negeri memalsukan buku untuk pemeriksaan administrasi12. Pegawai negeri merusakkan bukti13. Pegawai negeri membiarkan orang lain merusakkan bukti14. Pegawai negeri membantu orang lain merusakkan bukti15. Pegawai negeri memeras16. Pegawai negeri memeras pegawai yang lain17. Pemborong berbuat curang18. Pengawas proyek membiarkan perbuatan curang19. Rekanan TNI/POLRI berbuat curang20. Pengawas rekanan TNI/POLRI membiarkan perbuatan curang21. Penerima barang TNI/POLRI membiarkan perbuatan curang22. Pegawai negeri menyerobot tanah Negara sehingga merugikan orang lain23. Pegawai negeri turut serta dalam pengadaan yang diurusnya24. Pegawai negeri menerima gratifikasi dan tidak lapor KPK25. Merintangi proses pemeriksaan26. Tersangka tidak memberikan keterangan mengenai kekayaannya27. Bank yang tidak memberikan keterangan rekening tersangka28. Saksi atau ahli yang tidak memberi keterangan atau memberi keterangan palsu29. Orang yang memegang rahasia jabatan tidak memberikan keterangan atau memberi keterangan palsu30. Saksi yang membuka identitas pelapor