Sebutkan 6 sasaran pengelolaan lingkungan hidup berdasarkan Undang-Undang No. 23 tahun 1997!
qqnet27Sasaran pengelolaan lingkungan hidup adalah : 1). tercapainya keselarasan, keserasian, dan keseimbangan antara manusia dan lingkungan hidup; 2). terwujudnya manusia Indonesia sebagai insan lingkungan hidup yang memiliki sikap dan tindak melindungi dan membina lingkungan hidup; 3). terjaminnya kepentingan generasi masa kini dan generasi masa depan; 4). tercapainya kelestarian fungsi lingkungan hidup; 5). terkendalinya pemanfaatan sumber daya secara bijaksana; 6). terlindungnya Negara Kesatuan Republik Indonesia terhadap dampak usaha dan/atau kegiatan di luar wilayah negara yang menyebabkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup.
1). tercapainya keselarasan, keserasian, dan keseimbangan antara manusia dan lingkungan hidup;
2). terwujudnya manusia Indonesia sebagai insan lingkungan hidup yang memiliki sikap dan tindak melindungi dan membina lingkungan hidup;
3). terjaminnya kepentingan generasi masa kini dan generasi masa depan;
4). tercapainya kelestarian fungsi lingkungan hidup;
5). terkendalinya pemanfaatan sumber daya secara bijaksana;
6). terlindungnya Negara Kesatuan Republik Indonesia terhadap dampak usaha dan/atau kegiatan di luar wilayah negara yang menyebabkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup.