Sebutkan 6 cara agar org asing dapat menjadi warga Negara Indonesia
cumaemaeri
Sudah berumur 18th ke atas sudah tinggal di Indonesia selama 5 - 10 th berturut2 tidak melakukan tindak pindana atau pun perdata dapat berbahasa indonesia tunduk terhadap pancasila dan UUD 45 tidak terikat terhadap kewarganegaraan lain
MelyaOktoryan
Bagi warga negara asing (wna) yang ingin pindah kewarganegaraan menjadi warga negara indonesia (wni) maka ada berbagai persyaratan yang harus dipenuhi dan berbagai tahapan proses yang perlu dilalui. Beberapa syarat yang perlu dipenuhi adalah : - umur 18 tahun ke atas - memiliki pekerjaan tetap - mempunyai penghasilan tetap - sudah tinggal menetap di indonesia selama lima tahun berturut-turut atau menetap sepuluh tahun tidak berturut-turut - bisa berbahasa indonesia - sehat jasmani rohani - tidak dalam hukuman pidana - mengakui pancasila - mengakui undang-undang dasar 1945 - bersedia melepas kewarganegaraan yang lain selain indonesia - membayar biaya-biaya administrasi yang ada - memiliki dokumen-dokumen yang diperlukan - mengajukan permohonan menjadi warga negara indonesia (wni) ke Presiden melalui Menteri Kementrian Hukum dan HAM RI negara republik indonesia.
Jika seorang wna (warga negara asing) punya isteri atau suami warga negara indonesia (wni) maka syarat-syarat yang diperlukan lebih ringan, yaitu : - sudah tinggal di indonesia selama lima tahun berturu-turut atau sepuluh tahun tidak berturu-turut. - secara suka rela melepas status kewarganegaraan asing yang saat ini dimiliki - memiliki dokumen-dokumen yang diperlukan - mengajukan permohonan ke Presiden melalui Menteri Kementrian Hukum dan HAM RI
Warga Negara Asing (wna) yang memiliki jasa yang sangat besar terhadap negara atau yang dianggap penting bagi bangsa dan negara bisa diangkat secara khusus menjadi warga negara indonesia (wna) tanpa banyak melalui tahapan-tahapan resmi yang berlaku. Jika orang tersebut masih tercatat sebagai warga negara lain, maka orang tersebut harus bersedia melepas kewarganegaraan non indonesianya secara sukarela. Kewarganegaraan indonesia diberikan lewat Keputusan Presiden RI setelah mendapat persetujuan DPR RI.
MelyaOktoryan
- sudah tinggal di indonesia selama lima tahun berturu-turut atau sepuluh tahun tidak berturu-turut.
- secara suka rela melepas status kewarganegaraan asing yang saat ini dimiliki
- memiliki dokumen-dokumen yang diperlukan
- mengajukan permohonan ke Presiden melalui Menteri Kementrian Hukum dan HAM RI
sudah tinggal di Indonesia selama 5 - 10 th berturut2
tidak melakukan tindak pindana atau pun perdata
dapat berbahasa indonesia
tunduk terhadap pancasila dan UUD 45
tidak terikat terhadap kewarganegaraan lain
semoga membantu
- umur 18 tahun ke atas
- memiliki pekerjaan tetap
- mempunyai penghasilan tetap
- sudah tinggal menetap di indonesia selama lima tahun berturut-turut atau menetap sepuluh tahun tidak berturut-turut
- bisa berbahasa indonesia
- sehat jasmani rohani
- tidak dalam hukuman pidana
- mengakui pancasila
- mengakui undang-undang dasar 1945
- bersedia melepas kewarganegaraan yang lain selain indonesia
- membayar biaya-biaya administrasi yang ada
- memiliki dokumen-dokumen yang diperlukan
- mengajukan permohonan menjadi warga negara indonesia (wni) ke Presiden melalui Menteri Kementrian Hukum dan HAM RI negara republik indonesia.
Jika seorang wna (warga negara asing) punya isteri atau suami warga negara indonesia (wni) maka syarat-syarat yang diperlukan lebih ringan, yaitu :
- sudah tinggal di indonesia selama lima tahun berturu-turut atau sepuluh tahun tidak berturu-turut.
- secara suka rela melepas status kewarganegaraan asing yang saat ini dimiliki
- memiliki dokumen-dokumen yang diperlukan
- mengajukan permohonan ke Presiden melalui Menteri Kementrian Hukum dan HAM RI
Warga Negara Asing (wna) yang memiliki jasa yang sangat besar terhadap negara atau yang dianggap penting bagi bangsa dan negara bisa diangkat secara khusus menjadi warga negara indonesia (wna) tanpa banyak melalui tahapan-tahapan resmi yang berlaku. Jika orang tersebut masih tercatat sebagai warga negara lain, maka orang tersebut harus bersedia melepas kewarganegaraan non indonesianya secara sukarela. Kewarganegaraan indonesia diberikan lewat Keputusan Presiden RI setelah mendapat persetujuan DPR RI.