raflyachmady(Ketentuan dalam UU Nomor 27 Tahun 2009, Pasal 4)MPR mempunyai tugas dan wewenang:a. mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar;b. melantik Presiden dan Wakil Presiden berdasarkan hasil pemilihan umum dalam sidang Paripurna Majelis;c. memutuskan usul Dewan Perwakilan Rakyat berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi untuk memberhentikan Presiden dan Wakil Presiden dalam masa jabatannya setelah Presiden dan/atau Wakil Presiden diberi kesempatan untuk menyampaikan penjelasan untuk menyampaikan penjelasan dalam Sidang Paripurna Majelis;d. melantik Wakil Presiden menjadi Presiden apabila Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melaksanakan kewajibannya dalam masa jabatannya;e. memilih dan melantik Wakil Presiden dari dua calon yang diajukan Presiden apabila terjadi kekosongan jabatan Wakil Presiden dalam masa jabatanya selambat-lambatnya dalam waktu enam puluh hari;f. memilih dan melantik Presiden dan Wakil Presiden apabila keduanya berhenti secara bersamaan dalam masa jabatannya, dari dua paket calon Presiden dan Wakil Presiden yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang paket calon Presiden dan Wakil Presidennya meraih suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan umum sebelumnya sampai habis masa jabatanya.
0 votes Thanks 7
Diajeng08
-Mengubah dan menetapkan UUD Republik Indonesia 1945 -Melantik presiden dan wapres berdasarkan pemilu -Menetapkan peraturan tata tertib dan kode etik MPR
-Melantik presiden dan wapres berdasarkan pemilu
-Menetapkan peraturan tata tertib dan kode etik MPR
semoga bermanfaat ;)