Sebutkan 3 hak mpr, 3 wewenang presiden sebagai kepala pemerintah dan 3 keanggotaan mahkamah agung. mohon bantuannya
FanyBL13
Hak MPR 1. mengajukan usul perubahan pasal-pasal UUD 1945 2. memilih dan dipilih 3. keuangan dan adminstrasi
wewenang presiden 1. pemegang kekuasaan menurut UUD 2. MENETAPKAN PERATURAn pemerintahan 3. mengangkat dan memberhentikan menteri - menteri
anggota MA 1. pimpinan 2. hakim anggota 3. kepaniteraan
2 votes Thanks 5
cintaCIMI09
Wewenang presiden 1.mengajukan rancangan undang2 kepada DPR (pasal 5 ayat 1) 2.menetapkan peraturan pemerintah (pasal 5 ayat 2) 3.mengangkat dan memberhentikan menteri2 negara (pasal 17) 4.membuat undang2 bersama DPR (pasal 20 ayat 2) 5.mengajukan rancangan undang2 anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) (pasal 23 ayat 2)
1. mengajukan usul perubahan pasal-pasal UUD 1945
2. memilih dan dipilih
3. keuangan dan adminstrasi
wewenang presiden
1. pemegang kekuasaan menurut UUD
2. MENETAPKAN PERATURAn pemerintahan
3. mengangkat dan memberhentikan menteri - menteri
anggota MA
1. pimpinan
2. hakim anggota
3. kepaniteraan
1.mengajukan rancangan undang2 kepada DPR (pasal 5 ayat 1)
2.menetapkan peraturan pemerintah (pasal 5 ayat 2)
3.mengangkat dan memberhentikan menteri2 negara (pasal 17)
4.membuat undang2 bersama DPR (pasal 20 ayat 2)
5.mengajukan rancangan undang2 anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) (pasal 23 ayat 2)
Maaf aku cuma bisa segini