Sebutkan 3 landasan hukum mengeluarkan pendapat bagi warga negara!
adellpa
Landasan hukum kemerdekaan mengemukakan pendapat di indonesia diatur dan dijamin oleh :
- Pancasila Sila 4 (Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan
- UUD 1945 Pasal 28 (Kemerdekaan berserikat dan berkumpul mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang)
- UU No. 9 Tahun 1998 Kemerdekaan mengemukakan pendapat di muka umum * Jika kemerdekaan mengemukakan pendapat di muka umum dibatasi/dikekang atau dilarang oleh pemerintah, maka akan berakibat demokrasi tidak berkembang, timbulnya kesewenang-wenangan pemerintah terhadap rakyat, rakyat banyak melakukan aksi demonstrasi serta tidak adanya kontrol sosial dari masyarakat terhadap kebiakan pemerintah.
- Pancasila
Sila 4 (Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan
- UUD 1945
Pasal 28 (Kemerdekaan berserikat dan berkumpul mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang)
- UU No. 9 Tahun 1998
Kemerdekaan mengemukakan pendapat di muka umum
* Jika kemerdekaan mengemukakan pendapat di muka umum dibatasi/dikekang atau dilarang oleh pemerintah, maka akan berakibat demokrasi tidak berkembang, timbulnya kesewenang-wenangan pemerintah terhadap rakyat, rakyat banyak melakukan aksi demonstrasi serta tidak adanya kontrol sosial dari masyarakat terhadap kebiakan pemerintah.