1.Tuliskan prinsip-prinsip Negara Republik Indonesia! 2.Jelaskan fungsi pembukaan UUD 1945
Liovina
Prinsip-prnsip NKRI sudah ada dalam Pancasila 1. ketuhanan yang maha esa 2 kemanusiaan yang adil dan beradap 3. persatuan indonesia 4. kerakyatan yang di pimpim oleh hikmah dan kebijaksanaan dalam permusyawaratan dan perwakilan 5. keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia
fungsi undang-undang dasar adal menyangkut pasal-pasal yang mengtr ketaatan dan peratutan hukum secara tertulis
desiandriani99
I1. ndonesia memiliki prinsip sebagai negara yang menganut kedaulatan rakyat, yaitu : a) Negara Indonesia ialah negara kesatuan yang berbentuk Republik (Pasal 1 ayat (1) UUD 1945). b) Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar (Pasal 1 ayat (2) UUD 1945). c) Negara Indonesia adalah negara hukum (Pasal 1 ayat (3) UUD 1945). d) Presiden tidak dapat membekukan dan/atau membubarkan Dewan Perwakilan Rakyat (Pasal 7C UUD 1945). e) Menteri-menteri diangkat dan diberhentikan oleh presiden (Pasal 17 ayat (2) UUD 1945). f) Majelis Permusyawaratan Rakyat hanya dapat memberhentikan Presiden dan/atau wakil presiden dalam masa jabatannya menurut Undang-Undang Dasar (Pasal 3 ayat (3) UUD 1945). 2. UUD 1945 berfungsi sebagai alat pengontrol bagi norma-norma hukum .
1. ketuhanan yang maha esa
2 kemanusiaan yang adil dan beradap
3. persatuan indonesia
4. kerakyatan yang di pimpim oleh hikmah dan kebijaksanaan dalam permusyawaratan dan perwakilan
5. keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia
fungsi undang-undang dasar adal menyangkut pasal-pasal yang mengtr ketaatan dan peratutan hukum secara tertulis
a) Negara Indonesia ialah negara kesatuan yang berbentuk Republik (Pasal 1 ayat (1) UUD 1945).
b) Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar (Pasal 1 ayat (2) UUD 1945).
c) Negara Indonesia adalah negara hukum (Pasal 1 ayat (3) UUD 1945).
d) Presiden tidak dapat membekukan dan/atau membubarkan Dewan Perwakilan Rakyat (Pasal 7C UUD 1945).
e) Menteri-menteri diangkat dan diberhentikan oleh presiden (Pasal 17 ayat (2) UUD 1945).
f) Majelis Permusyawaratan Rakyat hanya dapat memberhentikan Presiden dan/atau wakil presiden dalam masa jabatannya menurut Undang-Undang Dasar (Pasal 3 ayat (3) UUD 1945).
2. UUD 1945 berfungsi sebagai alat pengontrol bagi norma-norma hukum .