Sebelum diberlakukan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014, Desa dinyatakan kesatuan organisasi pemerintahan terendah yang langsung dibawah camat dan hanya mempunyai hak menyelenggarakan rumahtangganya sendiri bukan mengatur dan mengurus rumahtangganya sendiri. Dari pernyataan tersebut silakan kemukakan regulasi yang mengatur tentang desa, menggunakan tabel dengan regulasi sebagai berikut: 1. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 1977 tentang Penetapan Jumlah Desa di seluruh Indonesia 2. Menurut UU No. 5 Tahun 1979 tentang Pemerintahan Desa 3. Menurut UU No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah 4. Menurut UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah