Saya ingin bertanya , ini merupakan masalah yang dihadapi oleh tetangga saya yang dimana dia menikah dengan saudara kandungnya sendiri karena awalnya dia tidak tau bahwa orang yang dia nikahi adalah saudara kandungnya . Namun , saat ini dia sudah mengetahui itu semua . Nah pertanyaan saya , apakah haram hukumnya menikah dengan saudara kandung ?
yeni625
Kalau hukum dari menikah dengan saudara kandung adalah haram
0 votes Thanks 0
fianisaicha
Hukum menikah dengan saudara kandung adalah haram. Tetapi berdasarkan cerita tersebut , mungkin diperbolehkan, karena pada awalnya dia (yang didalam cerita tersebut) belum mengetahui bahwa orang yang ia nikahi adalah saudara kandungnya sendiri.