soniasaragih11
Hak dan kewajiban KPU 1. merencanakan penyelenggaraan pemilu 2. menetapkan organisasi dan tata cara semua tahapan pelaksanaan pemilu 3. menetapkan peserta pemilu 4. menetapkan daerah pemilihan, jumlah kursi dan calon anggota DPR DPD DPRD Provinsi dan DPRD kab/kota 5. menatapkan waktu, tanggal tata cara pelaksanaan kampanye dan pungutan suara 6. melakukan evaluasi dan pelaporan pelksanaan pemilu 7. melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diatur dalam UU
1. merencanakan penyelenggaraan pemilu
2. menetapkan organisasi dan tata cara semua tahapan pelaksanaan pemilu
3. menetapkan peserta pemilu
4. menetapkan daerah pemilihan, jumlah kursi dan calon anggota DPR DPD DPRD Provinsi dan DPRD kab/kota
5. menatapkan waktu, tanggal tata cara pelaksanaan kampanye dan pungutan suara
6. melakukan evaluasi dan pelaporan pelksanaan pemilu
7. melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diatur dalam UU