Salah sau bentuk sistem pemerintahan adalah sistem pemerintahan presidensial. Indonesia adalah negara yang menganut sistem pemerintahan presidensial. Namun, ada pergeseran sistem pemerintahan presidensial di Indonesia pasca amandemen UUD 1945. Pertanyaan : Silakan dianalisis: 1. Perbandingan sistem pemerintahan presidensial di Indonesia sebelum dan pasca amandemen UUD 1945 dalam hal : a. Pemilihan Presiden. b. Periodisasi masa jabatan presiden. c. Pemberhentian presiden di Indonesia 2. Urgensi pengaturan periodisasi masa jabatan Presiden dan wakil presiden di Indonesia !
1) Perbandingan sistem pemerintahan presidensial di Indonesia sebelum dan pasca amandemen UUD 1945 dalam hal:
Pemilihan Presiden: Sebelum amandemen, Presiden dan wakil Presiden diangkat dan diberhentikan oleh MPR, bertanggung jawab kepada MPR, dan menjalankan GBHN sesuai mandat dari MPR. Sedangkan sesudah amandemen, Presiden dan wakil Presiden dipilih oleh rakyat, bertanggungjawab kepada rakyat, dan menjalankan program pemerintah sesuai kehendak presiden.
Periodisasi masa jabatan presiden: Sebelum amandemen, Presiden dan wakil Presiden masa jabatanya semur hidup, bisa menjabat lebih dari dua periode.
Pemberhentian presiden di Indonesia: Sebelum amandemen, Presiden dapat dijatuhkan hanya dengan melalui proses politik di MPR, sedangkan sesudah amandemen, Presiden dapat dijatuhkan apabila telah terbukti di Mahkamah Konstitusi melanggar ketentuan yang berlaku. Hasil putusan tersebut akan dibawa ke Sidang Istimewa MPR untuk pengambilan keputusan dan hasil keputusan sidang Istimewa MPR itulah yang akan menentukan nasib Presiden apakah diberhentikan atau tidak.
2) Urgensi pengaturan periodisasi masa jabatan Presiden dan wakil presiden di Indonesia adalah salah satu upaya pemerintah untuk mencegah terjadinya kekuasaan yang terus-menerus yang diyakini dapat menjadi sumber dari keabsolutan dan penyimpangan kekuasaan.
Pembahasan
Sebelum amandemen UUD 1945, Indonesia adalah negara republik dengan sistem politik kesatuan dimana rakyat memegang kedaulatan yang sepenuhnya dijalankan oleh MPR. Negara ini mengikuti sistem pemerintahan presidensial, dengan presiden menjabat sebagai kepala negara dan pemerintahan. UUD 1945 menggariskan tanggung jawab dan wewenang lembaga negara, serta hak dan kewajiban warga negara. Legislatif meliputi MPR dan DPR, sedangkan eksekutif terdiri dari presiden, wakil presiden, dan kabinet. Mahkamah Agung merupakan lembaga peradilan tertinggi beserta badan-badan lain di bawahnya.
Pelajari lebih lanjut
Materi tentang sistem pemerintahan pasca amandemen https://brainly.co.id/tugas/23123675
1) Perbandingan sistem pemerintahan presidensial di Indonesia sebelum dan pasca amandemen UUD 1945 dalam hal:
2) Urgensi pengaturan periodisasi masa jabatan Presiden dan wakil presiden di Indonesia adalah salah satu upaya pemerintah untuk mencegah terjadinya kekuasaan yang terus-menerus yang diyakini dapat menjadi sumber dari keabsolutan dan penyimpangan kekuasaan.
Pembahasan
Sebelum amandemen UUD 1945, Indonesia adalah negara republik dengan sistem politik kesatuan dimana rakyat memegang kedaulatan yang sepenuhnya dijalankan oleh MPR. Negara ini mengikuti sistem pemerintahan presidensial, dengan presiden menjabat sebagai kepala negara dan pemerintahan. UUD 1945 menggariskan tanggung jawab dan wewenang lembaga negara, serta hak dan kewajiban warga negara. Legislatif meliputi MPR dan DPR, sedangkan eksekutif terdiri dari presiden, wakil presiden, dan kabinet. Mahkamah Agung merupakan lembaga peradilan tertinggi beserta badan-badan lain di bawahnya.
Pelajari lebih lanjut
Materi tentang sistem pemerintahan pasca amandemen https://brainly.co.id/tugas/23123675
#BelajarBersamaBrainly #SPJ1