Salah satu ciri hak asasi manusia memiliki sifat hakiki yang berarti hak asasi manusia . A) berlaku bagi semua orang tanpa kecuali B) merupakan pemberian dari kedua orang tua dan penguasa C) . melekat pada setiap manusia sebagai makhluk tuhan D) melekat pada diri manusia dan tidak dapat di cabut oleh orang lain . E) tidak dapat dibagi karena setiap manusia berhak mendapatkan seluruh haknya
Salah satu ciri hak asasi manusia adalah mempunyai sifatHAKIKI. Adapun maksud dari sifat Hakiki tersebut adalah C. MELEKAT PADA SETIAP MANUSIA SEBAGAI MAKHLUK TUHAN. Hakiki dalam hal ini berarti bahwa HAM melekat pada manusia sejak ia lahir dan merupakan bagian dari hakikat diri sebagai makhluk tuhan.
Pembahasan
Selain bersifat Hakiki, ciri-ciri lain dari Hak Asasi Manusia (HAM) adalah sebagai berikut:
Hak Asasi Manusia bersifat universal.
Hak Asasi Manusia bersifat utuh, sehingga tak bisa dibagi-bagi.
Hak Asasi Manusia bersifat tetap, sehingga tak bisa dicabut atau dihilangkan dengan alasan apapun.
Dan lain-lain.
Hak Asasi Manusia merupakan seperangkat hak absolut yang melekat erat pada hakikat serta keberadaan manusia yang disebut juga dengan Inherent Dignity. HAM wajib untuk dihormati, dihargai, dijunjung tinggi serta dilindungi oleh negara, pemerintah dan perangkat hukum. HAK ini tak bisa dicabut atau Inalienable dan tak bisa dilanggar atau Inviolable.
Verified answer
Salah satu ciri hak asasi manusia adalah mempunyai sifatHAKIKI. Adapun maksud dari sifat Hakiki tersebut adalah C. MELEKAT PADA SETIAP MANUSIA SEBAGAI MAKHLUK TUHAN. Hakiki dalam hal ini berarti bahwa HAM melekat pada manusia sejak ia lahir dan merupakan bagian dari hakikat diri sebagai makhluk tuhan.
Pembahasan
Selain bersifat Hakiki, ciri-ciri lain dari Hak Asasi Manusia (HAM) adalah sebagai berikut:
Dan lain-lain.
Hak Asasi Manusia merupakan seperangkat hak absolut yang melekat erat pada hakikat serta keberadaan manusia yang disebut juga dengan Inherent Dignity. HAM wajib untuk dihormati, dihargai, dijunjung tinggi serta dilindungi oleh negara, pemerintah dan perangkat hukum. HAK ini tak bisa dicabut atau Inalienable dan tak bisa dilanggar atau Inviolable.
Pelajari lebih lanjut:
• • • • • • • • • • • • • • • • • • • • • • • • • • •
Detil Jawaban
Kode : 10.9.3
Kelas : 1 SMA
Mapel : PPKN
Bab : Perkembangan Hak Asasi Manusia
Kata Kunci : HAM, Hakiki, Hakikat, Kodrat, Hak, Tugas PPKN