rumuskan kembali pemahaman tentang pengertian perjanjian onternasional?
WandaAprilisa1
Perjanjian internasional adalah kesepakatan antara dua atau lebih subyek hukum internasional (misalnya negara, lembaga internasional) yang menurut hukum internasional menimbulkan hak dan kewajiban bagi para pihak yang membuat kesepakatan
lebih lengkap bisa dilihat di wayansuyadnya.wordpress.com/perjanjian-internasional/
0 votes Thanks 1
husnulkhotimah
Perjanjian Internasional adalah sebuah perjanjian yang dibuat di bawah hukum internasional oleh beberapa pihak yang berupa negara atau organisasi internasional. Sebuah perjanjian multilateral dibuat oleh beberapa pihak yang mengatur hak dan kewajiban masing-masing pihak. Perjanjian bilateral dibuat antara dua negara. Sedangkan, perjanjian multilateral adalah perjanjian yang dibuat oleh lebih dari dua negara.
lebih lengkap bisa dilihat di wayansuyadnya.wordpress.com/perjanjian-internasional/