Mengapa suatu perjanjian internasional ada yang harus diratifikasi dan ada yang tidak perlu? jelaskan!
WandaAprilisa1
Perjanjian internasional bisa langsung mengikat pada saat penandatanganan, bisa juga tidak langsung mengikat kcuali telah dilakukan ratifikasi oleh tiap tiap negara. Perjanjian internasional dilakukan oleh pemerintah, atau lebih khususnya dilakukan oleh perwakilan pemerintah. Dilihat dari sisi ini, ketentuan pengikatan perjanjian internasional dengan ratifikasi berfungsi sebagai prosedur DPR atau pemerintah untuk mereveu materi perjanjian internasional yang dibuat oleh perwakilan pemerintah sebelum perjanjian itu mengikat negara.Sebagai kesimpulan, persyaratan ratifikasi dalam suatu perjanjian internasional itu diusulkan oleh perwakilan pemerintah dengan mempertimbangkan kebutuhan Indonesia