Referendum yang menentukan berlakunya suatu undang-undang atau suatu peraturan disebut referendum......
rendidp
Referendum obligatoir, yaitu referendum untuk menentukan disetujui atau tidaknya oleh rakyat tentang berlakunya suatu peraturan atau undang-undang yang baru. Referendum ini disebut referendum wajib. b) Referendum fakultatif, yaitu referendum untuk menentukan apakah suatu peraturan atau undang-undang yang sudah ada tetap untuk terus diberlakukan ataukah harus dicabut. Referundum ini merupakan referendum tidak wajib. Dalam prakteknya sistem yang sering dipakai oleh negara-negara adalah sistem presidential atau sistem parlementer. Seperti halnya Indonesia yang pernah menerapkan kedua sistem itu. Sebelum perubahan UUD 1945 Indoneia menganut sistem presidensial, namun penerapannya tidak murni atau bisa dikatakan “quasi presidensial”. Menginggat presiden adalah sebagai mandataris MPR yang konsekuensinya harus bertanggung jawab kepada MPR (parlemen), namun setalah perubahan UUD 1945 Indonesia menganut sistem pemerintah presidensial secara murni karena presiden tidak lagi bertanggung jawab kepada MPR (parlemen).
11 votes Thanks 29
TaniaCaniReferendum obligatoire adalah referendum yang menentukan berlakunya suatu undang-undang atau suatu peraturan. Artinya, suatu undang-undang baru dapat berlaku apabila mendapat persetujuan rakyat melalui referendum (pemungutan suara langsung oleh rakyat tanpa melalui badan perwakilan rakyat).
b) Referendum fakultatif, yaitu referendum untuk menentukan apakah suatu peraturan atau undang-undang yang sudah ada tetap untuk terus diberlakukan ataukah harus dicabut. Referundum ini merupakan referendum tidak wajib.
Dalam prakteknya sistem yang sering dipakai oleh negara-negara adalah sistem presidential atau sistem parlementer. Seperti halnya Indonesia yang pernah menerapkan kedua sistem itu. Sebelum perubahan UUD 1945 Indoneia menganut sistem presidensial, namun penerapannya tidak murni atau bisa dikatakan “quasi presidensial”. Menginggat presiden adalah sebagai mandataris MPR yang konsekuensinya harus bertanggung jawab kepada MPR (parlemen), namun setalah perubahan UUD 1945 Indonesia menganut sistem pemerintah presidensial secara murni karena presiden tidak lagi bertanggung jawab kepada MPR (parlemen).