1. Saat berpuasa kakak Rafif berenang di kolam renang. Selain berenang ia juga menyelam. Namun tanpa sengaja ada air yang tertelan. Bagaimana hukum puasa yang dilakukan oleh Kakak Rafif?
1. Saat berpuasa kakak Rafif berenang di kolam renang. Selain berenang ia juga menyelam. Namun tanpa sengaja ada air yang tertelan. Bagaimana hukum puasa yang dilakukan oleh Kakak Rafif? Hukumnya yaitu makruh
pembahasan
mengapa bisa hukum nya makruh?
karena menyelam ke dalam air bagi orang berpuasa Bila airnya tak sengaja di terminum maka dapat membatalkan puasa meski tanpa sengaja sekalipun karena aktivitas tersebut dilarang bagi orang yang berpuasa
apa saja yang dapat membatalkan puasa?
hal yang membatalkan puasa antara lain yaitu masuknya benda cair ke dalam tubuh bagian dalam baik melalui rongga terbuka mulut telinga dan hidung atau masuk melalui rongga yang tidak terbuka seperti kepala yang terluka
menyelam ke dalam air bagi orang berpuasa adalah hukumnya makruh. Bila air masuk ke dalam anggota batin, maka bisa membatalkan puasa meski tak sengaja. Begitu juga masuknya air ke dalam rongganya orang yang menyelam, bisa dari mulut atau hidungnya.
السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ
Assalamu 'alaikum Wr. Wb
jawaban :
1. Saat berpuasa kakak Rafif berenang di kolam renang. Selain berenang ia juga menyelam. Namun tanpa sengaja ada air yang tertelan. Bagaimana hukum puasa yang dilakukan oleh Kakak Rafif? Hukumnya yaitu makruh
pembahasan
mengapa bisa hukum nya makruh?
karena menyelam ke dalam air bagi orang berpuasa Bila airnya tak sengaja di terminum maka dapat membatalkan puasa meski tanpa sengaja sekalipun karena aktivitas tersebut dilarang bagi orang yang berpuasa
apa saja yang dapat membatalkan puasa?
hal yang membatalkan puasa antara lain yaitu masuknya benda cair ke dalam tubuh bagian dalam baik melalui rongga terbuka mulut telinga dan hidung atau masuk melalui rongga yang tidak terbuka seperti kepala yang terluka
Penjelasan:
menyelam ke dalam air bagi orang berpuasa adalah hukumnya makruh. Bila air masuk ke dalam anggota batin, maka bisa membatalkan puasa meski tak sengaja. Begitu juga masuknya air ke dalam rongganya orang yang menyelam, bisa dari mulut atau hidungnya.