Nilai pajak yang masih harus dibayar dapat dihitung dengan mengurangi pajak yang terutang dengan total kredit pajak yang diperoleh, yaitu:
Pajak yang masih harus dibayar = Pajak terutang - Total kredit pajak Pajak terutang = Rp100.000.000,00 Total kredit pajak = Rp40.000.000,00 + Rp60.000.000,00 + Rp100.000.000,00 = Rp200.000.000,00
Maka, nilai pajak yang masih harus dibayar atau lebih dibayar adalah:
Pajak yang masih harus dibayar = Rp100.000.000,00 - Rp200.000.000,00 = -Rp100.000.000,00
Nilai negatif menunjukkan bahwa perusahaan telah membayar pajak lebih banyak dari yang seharusnya dan berhak untuk memperoleh pengembalian pajak sebesar Rp100.000.000,00. Ditambah dengan pengembalian pajak yang diperoleh sebesar Rp150.000.000,00, maka total pengembalian pajak yang diperoleh oleh perusahaan adalah Rp250.000.000,00.
Jawaban:
Nilai pajak yang masih harus dibayar dapat dihitung dengan mengurangi pajak yang terutang dengan total kredit pajak yang diperoleh, yaitu:
Pajak yang masih harus dibayar = Pajak terutang - Total kredit pajak Pajak terutang = Rp100.000.000,00 Total kredit pajak = Rp40.000.000,00 + Rp60.000.000,00 + Rp100.000.000,00 = Rp200.000.000,00
Maka, nilai pajak yang masih harus dibayar atau lebih dibayar adalah:
Pajak yang masih harus dibayar = Rp100.000.000,00 - Rp200.000.000,00 = -Rp100.000.000,00
Nilai negatif menunjukkan bahwa perusahaan telah membayar pajak lebih banyak dari yang seharusnya dan berhak untuk memperoleh pengembalian pajak sebesar Rp100.000.000,00. Ditambah dengan pengembalian pajak yang diperoleh sebesar Rp150.000.000,00, maka total pengembalian pajak yang diperoleh oleh perusahaan adalah Rp250.000.000,00.