April 2023 1 4 Report
PT Ampyang telah memperoleh pengembalian pendahuluan kelebihan pajak sebesar Rp150.000.000,00 untuk Tahun Pajak 2018.

Pada tanggal 30 Januari 2020, DJP melakukan pemeriksaan terhadap kewajiban PPh

Badan Tahun Pajak 2018 dengan hasil sebagai berikut:

a. Pajak Penghasilan yang terutang sebesar Rp100.000.000,00

b. Kredit pajak, yaitu:

1) Pajak Penghasilan Pasal 22 sebesar Rp40.000.000,00

2) Pajak Penghasilan Pasal 23 sebesar Rp60.000.000,00

3) Pajak Penghasilan Pasal 25 sebesar Rp100.000.000,00

Berapakah nilai pajak yang masih harus dibayar atau lebih dibayar?
More Questions From This User See All

Life Enjoy

" Life is not a problem to be solved but a reality to be experienced! "

Get in touch

Social

© Copyright 2013 - 2024 KUDO.TIPS - All rights reserved.