PT ABC adalah pemegang merek “Cacao Abadi” yang telah didaftarkan pada instansi berwenang sejak tahun 2018. Merek “Kakao Abadi” digunakan untuk beragam bahan makanan berbasis kakao. Pada bulan Maret 2019, Tuan Akbar mendaftarkan nama domain ww.cacaoabadi.co.id dengan maksud mengelabui konsumen seolah-olah menawarkan produk merek “Cacao Abadi”.
a. Jelaskan bentuk pelanggaran hukum yang yang dilakukan oleh Tuan Akbar pada kasus di atas?
b. Bagaimana pengaturan regulasi di Indonesia mengenai tindakan yang disebutkan dalam soal huruf (a) di atas?
c. Apakah PT ABC dapat mengajukan gugatan pembatalan nama domain kepada registri nama domain?
a. Tindakan yang dilakukan oleh Tuan Akbar pada kasus di atas merupakan bentuk pelanggaran hukum dalam bidang hak kekayaan intelektual, terutama dalam hal merek. Tindakan Tuan Akbar dapat dianggap sebagai pelanggaran merek terdaftar PT ABC "Cacao Abadi", karena menggunakan nama domain yang sangat mirip dengan merek tersebut dengan maksud mengelabui konsumen.
b. Di Indonesia, tindakan seperti yang dilakukan oleh Tuan Akbar di atas diatur oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Menurut Pasal 71 ayat (1) UU Merek, setiap orang dilarang untuk menggunakan tanda yang sama atau mirip dengan merek terdaftar untuk barang atau jasa yang sama atau sejenis tanpa persetujuan dari pemilik merek.
Penggunaan nama domain yang sama atau mirip dengan merek terdaftar dapat dianggap sebagai tindakan pelanggaran merek yang sama dengan penggunaan merek tersebut tanpa izin dari pemilik merek. Oleh karena itu, tindakan Tuan Akbar dalam mendaftarkan nama domain "cacaoabadi.co.id" tanpa persetujuan dari PT ABC dapat dianggap sebagai pelanggaran merek.
c. Ya, PT ABC dapat mengajukan gugatan pembatalan nama domain kepada registri nama domain, dalam hal ini PANDI (Pengelola Nama Domain Internet Indonesia). Hal ini diatur dalam Pasal 60 ayat (1) UU Merek yang menyatakan bahwa setiap orang dapat mengajukan permohonan pembatalan merek kepada Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual dan/atau pengadilan atas dasar alasan tertentu, termasuk jika terdapat nama domain yang sama atau mirip dengan merek terdaftar dan digunakan tanpa persetujuan dari pemilik merek.
Namun, sebelum mengajukan gugatan pembatalan nama domain, PT ABC harus memastikan bahwa merek "Cacao Abadi" yang dimilikinya telah terdaftar secara sah dan telah digunakan dalam perdagangan. Selain itu, PT ABC juga harus memastikan bahwa penggunaan nama domain "cacaoabadi.co.id" oleh Tuan Akbar memenuhi unsur-unsur pelanggaran merek seperti yang diatur dalam UU Merek.
a. Tindakan yang dilakukan oleh Tuan Akbar pada kasus di atas merupakan bentuk pelanggaran hukum dalam bidang hak kekayaan intelektual, terutama dalam hal merek. Tindakan Tuan Akbar dapat dianggap sebagai pelanggaran merek terdaftar PT ABC "Cacao Abadi", karena menggunakan nama domain yang sangat mirip dengan merek tersebut dengan maksud mengelabui konsumen.
b. Di Indonesia, tindakan seperti yang dilakukan oleh Tuan Akbar di atas diatur oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Menurut Pasal 71 ayat (1) UU Merek, setiap orang dilarang untuk menggunakan tanda yang sama atau mirip dengan merek terdaftar untuk barang atau jasa yang sama atau sejenis tanpa persetujuan dari pemilik merek.
Penggunaan nama domain yang sama atau mirip dengan merek terdaftar dapat dianggap sebagai tindakan pelanggaran merek yang sama dengan penggunaan merek tersebut tanpa izin dari pemilik merek. Oleh karena itu, tindakan Tuan Akbar dalam mendaftarkan nama domain "cacaoabadi.co.id" tanpa persetujuan dari PT ABC dapat dianggap sebagai pelanggaran merek.
c. Ya, PT ABC dapat mengajukan gugatan pembatalan nama domain kepada registri nama domain, dalam hal ini PANDI (Pengelola Nama Domain Internet Indonesia). Hal ini diatur dalam Pasal 60 ayat (1) UU Merek yang menyatakan bahwa setiap orang dapat mengajukan permohonan pembatalan merek kepada Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual dan/atau pengadilan atas dasar alasan tertentu, termasuk jika terdapat nama domain yang sama atau mirip dengan merek terdaftar dan digunakan tanpa persetujuan dari pemilik merek.
Namun, sebelum mengajukan gugatan pembatalan nama domain, PT ABC harus memastikan bahwa merek "Cacao Abadi" yang dimilikinya telah terdaftar secara sah dan telah digunakan dalam perdagangan. Selain itu, PT ABC juga harus memastikan bahwa penggunaan nama domain "cacaoabadi.co.id" oleh Tuan Akbar memenuhi unsur-unsur pelanggaran merek seperti yang diatur dalam UU Merek.