pundarikasari2
Proses pembentukan perundang-undangan, yaitu 1.proses pengajuan rancangan undang undang ,dilakukan oleh 2 lembaga,yaitu -proses RUU dari pemerintah -proses penyiapan RUU dari DPR 2.proses mendapat persetujuan dari DPR 3.proses pengesahan dan pengundangan
0 votes Thanks 0
ariska41
Bedasarkan pasal 20 ayat 1 UUD 1945 kekuasaan untuk membentuk undang undang ada pada dewan perwakilan rakyat.Selanjutnya di dalam pasal 20 ayat 2 UUD 1945 di atur bahwa setiab rancangan undang undang di bahas oleh DPR dan presiden untuk mendapat persetujuan bersama
proses pembentukan UUD diatur dalam UU NO 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang undangngan.Selain itu proses pembentukan UUD NO 27 tahun 2009 tentang majelis permusyawaratan rakyat dewan perwakilan rakyat dewan perwakilan daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah.Bedasar pasal 10 ayat 1 UU 12/2011 materi muatan yang harus diator melalui undang undang adalah:
A.peraturan lebih lanjut mengenai keten tuan undanf undang dasar negara rep ublik indonesia tahun 1945; B.perintah suatu undang undang untuk diatur dengan undang undang; C.pengesahan perjanjian internasional te rtentu. D.tidak lanjut atas putusan makamah kon titusi;dan/atau E.pemenuhan kebutuhan hukum dalam masyarakat.
1.proses pengajuan rancangan undang undang ,dilakukan oleh 2 lembaga,yaitu
-proses RUU dari pemerintah
-proses penyiapan RUU dari DPR
2.proses mendapat persetujuan dari DPR
3.proses pengesahan dan pengundangan
kekuasaan untuk membentuk undang undang ada pada dewan perwakilan rakyat.Selanjutnya di dalam pasal 20 ayat 2 UUD 1945 di atur bahwa setiab rancangan undang undang di bahas oleh DPR dan presiden untuk mendapat persetujuan bersama
proses pembentukan UUD diatur dalam UU NO 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang undangngan.Selain itu proses pembentukan UUD NO 27 tahun 2009 tentang majelis permusyawaratan rakyat dewan perwakilan rakyat dewan perwakilan daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah.Bedasar pasal 10 ayat 1 UU 12/2011 materi muatan yang harus diator melalui undang undang adalah:
A.peraturan lebih lanjut mengenai keten
tuan undanf undang dasar negara rep
ublik indonesia tahun 1945;
B.perintah suatu undang undang untuk
diatur dengan undang undang;
C.pengesahan perjanjian internasional te
rtentu.
D.tidak lanjut atas putusan makamah kon
titusi;dan/atau
E.pemenuhan kebutuhan hukum dalam
masyarakat.