Jakarta, CNBC Indonesia - Dugaan tindakan penganiayaan yang dilakukan oleh anak seorang pejabat di Direktorat Jenderal Pajak berusia 20 tahun, terhadap anak Pengurus Pusat GP Ansor Jonathan Latumahina bernama David (CDO) usia 17 tahun, sampai mencuri perhatian Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Selain karena aksi kekerasannya itu, Sri Mulyani turut mengecam gaya hidup mewah yang dipamerkan Mario Dandy Satrio (MDS), melalui akun media sosial TikTok miliknya @mariodandys. Akibat gaya hidup mewah yang diumbar itu, Kementerian Keuangan ikut memeriksa si bapaknya yang merupakan Kepala Bagian Umum Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo.Kini MDS sudah ditangkap Polres Metro Jakarta Selatan dan telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, kemarin (22/2/2023). Kapolres Metro Jakarta Selatan Komisaris Besar Ade Ary Syam Indradi juga telah membeberkan kronologi kejadian hingga CDO akhirnya mengalami luka-luka dan dirawat di RS Medika Permata Hijau. Saat rilis kemarin, Kombes Ade menceritakan kasus ini terjadi pada Senin (20/2/2023) sekira pukul 20.30 di depan atau sekitar rumah temannya David berinisial R di Komplek Grand Permata Cluster Boulevard, Kelurahan Ulujami, Kecamatan Pesanggrahan. R dan orang tuanya, turut dijadikan saksi oleh polisi dalam kasus ini."Kejadian kekerasan terhadap anak ini berawal dari adanya informasi yang diterima oleh tersangka dari saudari A mantan pacar korban. Saudara A menyatakan ke tersangka bahwa telah dilakukan perbuatan yang tidak baik kepada saksi A," tutur Kombes Ade dikutip dari keterangannya, Kamis (23/2/2023).Dari informasi yang disampaikan A ke MDS, beberapa hari sebelum kejadian penganiayaan, MDS sudah mencoba mengonfirmasi hal tersebut kepada si David. Kemudian David tidak menjawab dan mengatakan tidak bisa bertemu. "Akhirnya pada tanggal 20 Februari, saksi A itu menghubungi lagi korban dan menyatakan ingin mengembalikan kartu pelajar milik korban. Kemudian korban menyampaikan bahwa saat ini korban sedang berkunjung ke rumah temannya saudara R," tutur Kombes Ade.Setelah mendapatkan informasi keberadaan David, MDS dengan menggunakan kendaraannya bersama si A dan seorang temannya lagi berinisial S mendatangi David. Di depan rumah R, A menghubungi David, namun ia mengatakan enggan keluar dari rumah R."Kemudian tersangka juga berkomunikasi dengan korban akhirnya korban keluar mengarah ke sebelah rumah dari bapak R dan bapak N ini," ungkap Kombes Ade.Sampai di belakang mobilnya tersangka yang merupakan mobil Robicon hitam, terjadi keributan. MDS saat iru mengkonfirmasi benar tidaknya David telah melakukan perbuatan yang tidak baik kepada mantan pacarnya si A. Akibatnya terjadi perdebatan."Akhirnya terjadi peristiwa kekerasan pada anak dengan cara pelaku menendang kaki korban sehingga korban terjatuh, kemudian pelaku memukul korban berkali-kali menggunakan tangan kanan pelaku. Kemudian saat korban sudah terjatuh, pelaku menendang kepala korban. Kemudian menendang perut korban," ucap Kombes Ade.Beberapa saat kemudian, datanglah orang tua temennya David yang berinisial R tadu dan ibu N yang berada di sekitar TKP mencoba menolong korban. Bapak R lalu menghubungi satpam kompleks. Satpam itu kemudian mendatangi tempat kejadian sambil dan menghubungi Polsek Pesanggrahan."Kemudian Bapak R dan ibu N membawa korban ke rumah sakit Medika Permata Hijau untuk melakukan pertolongan terhadap korban," ujar Kombes Ade.Setelah mendapat laporan dari petugas pengamanan atau satpam di Grand Permata Cluster Boulevard, petugas kepolisian dari Polsek Pesanggrahan datang dan langsung mengamankan orang-orang yang ada di tempat kejadi, yaitu saudari A, pelaku si MDS, dan juga saksi S "Kemudian dibawa ke Polsek, kendaraan juga dibawa kemudian dilakukan pemeriksaan. Kemudian penyidik ada yang berangkat bersama Kapolsek Kebayoran Lama waktu itu karena lokasi Rumah Sakit Medika Permata Hijau adalah di Kebayoran Lama," kata Kombes Ade.Kombes Ade mengaku, setelah mendapat informasi itu, ia langsung memerintahkan Kapolsek Kebayoran Lama untuk memastikan keadaan korban. Kapolsek Kebayoran Lama selanjutnya datang ke sana bersama penyidik dari Polsek Pesanggrahan.Setelahnya Polres Jakarta Selatan langsung melakukan olah tempat kejadian perkaran atau TKP, pemeriksaan saksi-saksi, serta mengamankan barang bukti antara lain sepatu yang digunakan oleh pelaku atau tersangka, handphone yang digunakan oleh tersangka untuk berkomunikasi, serta kendaraan Rubicon milik tersangka, si MDS."Berdasarkan keterangan saksi saksi barang bukti dan alat bukti yg kami dapatkan maka kemarin kami telah menetapkan saudara MDS sebagai tersangka, dan kami telah melakukan penahanan terhadap saudara MDS yang berusia 20 tahun," turur Ade.MDS dijerat dengan pasal 76c junto pasal 80 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana pertanyaan:1. buatlah putusan hakimnya!​​
Answer

Life Enjoy

" Life is not a problem to be solved but a reality to be experienced! "

Get in touch

Social

© Copyright 2013 - 2025 KUDO.TIPS - All rights reserved.