1. Jika pemerintah ingin fokus pada pelanggan maka pemerintah perlu mengadopsi manajemen privat salah satunya adalah dengan mengadopsi Pendekatan Manajemen Perusahaan. 1) Kemukakan bagaimana bentuk adopsi Pendekatan Manajemen Perusahaan pada pemerintahan. 2) Berikan contoh masing-masing.2. Dalam manajemen strategi terdapat level level analisis yang saling berkaitan. Level yang paling operasional adalah analisis pada level fungsional. Berikan uraian 3 (tiga) analisis strategi level fungsional dan berikan contoh. Dalam menjawab gunakan bahasa Anda sendiri dan bila perlu gunakan pustaka sebagai rujukan. Contoh akan memiliki nilai yang tinggi sehingga berikan contoh dengan baik dan benar. Jika jawaban Anda hanya mengutip modul maka jawaban tidak akan dinilai. Pergunakan kasus dari pemerintahan kemudian analisislah menggunakan 3 analisis strategi level fungsional. Kasus tersebut sekaligus merupakan contoh.3. Joko Tri Nugraha, E-Government Dan Pelayanan Publik (Studi Tentang Elemen Sukses Pengembangan E-Government Di Pemerintah Kabupaten Sleman) diunduh di E-GOVERNMENT DAN PELAYANAN PUBLIK (STUDI TENTANG ELEMEN SUKSES PENGEMBANGAN E-GOVERNMENT DI PEMERINTAH KABUPATEN SLEMAN) | Nugraha | Jurnal Komunikasi dan Kajian Media (untidar.ac.id) Hasil dan Pembahasan Menurut hasil kajian dari Harvard JFK School of Government, untuk menerapkan konsep-konsep digitalisasi pada sektor publik, terdapat tiga elemen sukses yang harus dimiliki dan diperhatikan sungguh-sungguh, yaitu support, capacity dan value. Support merupakan elemen pertama dan yang paling krusial yang harus dimiliki oleh Pemerintah Kabupaten Sleman, yaitu keinginan dari berbagai kalangan pejabat publik dan politik untuk benar-benar menerapkan e-government. Hasil temuan di lapangan menunjukkan empat aspek yang menjadi kunci sukses pengembangan e-government, antara lain: 1. Kesepakan bersama untuk menerapkan e-government. Pemahaman informan mengenai konsep e-government sudah cukup baik. Mereka meyakini bahwa penerapan e-government dalam pelayanan publik akan menjadi lebih efektif dan efisien. Tantangan bagi Pemerintah Kabupaten Sleman selaku pihak yang memiliki inisiatif mengimplementasikan egovernment ialah harus tetap dapat meyakinkan mereka yang tidak bisa atau tidak berminat untuk mempergunakan berbagai fasilitas teknologi informasi. Elemen yang kedua adalah capacity, yakni adanya unsur kemampuan atau keberdayaan dari Pemerintah Kabupaten Sleman dalam mewujudkan e-government dalam pelayanan publik menjadi kenyataan. Hasil kajian di lapangan menemukan empat aspek yang harus dimiliki oleh Pemerintah Kabupaten Sleman, antara lain: Elemen ketiga adalah value, artinya berbagai inisiatif e-government tidak akan ada gunanya jika tidak ada pihak yang merasa diuntungkan dengan adanya implementasi konsep tersebut dan dalam hal ini, yang menentukan besar tidaknya manfaat yang diperoleh dengan adanya egovernment bukanlah kalangan pemerintah sendiri, melainkan masyarakat dan merekalah yang berkepentingan (demandside). Hasil wawancara dengan informan menunjukkan sebagian besar menyatakan penerapan teknologi informasi dalam pelayanan publik akan lebih memudahkan masyarakat. (SOAL KEPOTONG KARENA GAK MUAT)Pertanyaan Terdapat 12 langkah dalam strategi memperbaharui layanan melalui perubahan strategis. Pilihlah 6 dari 12 langkah tersebut untuk mengevaluasi tentang Elemen Sukses Pengembangan E-Government Di Pemerintah Kabupaten Sleman menurut data di atas.>>> IPEM4218/Manajemen Strategik PemerintahanREADY YA KAK!! TMK, TUTON, UAS THE, Artikel/Makalah, Tugas UT dan pengerjaan Tugas lainnya. Harga mulai 10k ya. bisa hubungi WA 0889-9193-1194 ya kak
Answer
3. Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menetapkan mantan Direktur Utama PT Bosowa Corporindo Sadikin Aksa sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana sektor jasa keuangan. "Atas perbuatan tersangka yang diduga dengan sengaja mengabaikan dan/atau tidak melaksanakan perintah tertulis dari Otoritas Jasa Keuangan {(OJK)," kata Dir Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Helmy Santika dalam keterangannya, Rabu (10/3/2021). Helmy mengatakan, penetapan Sadikin Aksa sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara. Penyidik memperoleh fakta hasil penyidikan dan alat bukti. Helmy menjelaskan, sejak Mei 2018, PT Bank Bukopin telah ditetapkan sebagai bank dalam pengawasan intensif oleh OJK karena permasalahan tekanan likuiditas. Kondisi tersebut semakin memburuk sejak Januari hingga Juli 2020. Dalam rangka upaya penyelamatan Bank Bukopin, OJK mengeluarkan kebijakan di antaranya memberikan perintah tertulis kepada Dirut PT Bosowa Corporindo atas nama Sadikin Aksa melalui surat OJK Nomor SR-28/D.03/2020 tanggal 9 Juli 2020. Surat itu berisi tentang perintah tertulis pemberian kuasa khusus kepada Tim Technical Assistance (Tim TA) dari PT BRI untuk dapat menghadiri dan menggunakan hak suara dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT Bank Bukopin dengan batas waktu pemberian kuasa dan penyampaian laporan pemberian surat kuasa kepada OJK paling lambat 31 Juli 2020. "Akan tetapi PT Bosowa Corporindo tidak melaksanakan perintah tertulis tersebut," ujar Helmy. Dalam penyelidikan, ditemukan fakta bahwa setelah surat dari OJK diterbitkan pada 9 Juli 2020, Sadikin Aksa mengundurkan diri sebagai Dirut Bosowa Corporindo pada 23 Juli 2020. Padahal, pada tanggal 24 Juli 2020, Sadikin Aksa masih aktif dalam kegiatan bersama para pemegang saham Bank Bukopin dan ikut dalam pertemuan dengan OJK. "Tapi tidak menginformasikan soal pengunduran dirinya sebagai Dirut PT Bosowa Corporindo,” jelas Helmy. Selain itu, kata Helmy, Sadikin Aksa pada tanggal 27 Juli 2020 juga mengirimkan foto surat kuasa melalui aplikasi WhatsApp kepada Dirut Bank Bukopin dengan mencantumkan jabatannya sebagai Dirut PT Bosowa Corporindo. Dalam perkara ini, Sadikin Aksa disangka melanggar Pasal 54 UU Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat dua tahun dan denda paling sedikit Rp 5 miliar atau pidana penjara paling lama enam tahun dan pidana denda paling banyak Rp 15 miliar. Jelaskan apa yang anda ketahui tentang hukum bisnis, silakan analisis oleh saudara kasus di atas dipandang dari sudut hukum bisnis. >>>> Tugas 3 ISIP4130/Pengantar Ilmu Hukum/PTHI READY YA KAK!! TMK, TUTON, UAS THE, Artikel/Makalah, Tugas UT dan pengerjaan Tugas lainnya. Harga mulai 10k ya. bisa hubungi WA 0889-9193-1194 ya kak
Answer
2. Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menetapkan mantan Direktur Utama PT Bosowa Corporindo Sadikin Aksa sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana sektor jasa keuangan. "Atas perbuatan tersangka yang diduga dengan sengaja mengabaikan dan/atau tidak melaksanakan perintah tertulis dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK)," kata Dir Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Helmy Santika dalam keterangannya, Rabu (10/3/2021). Helmy mengatakan, penetapan Sadikin Aksa sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara. Penyidik memperoleh fakta hasil penyidikan dan alat bukti. Helmy menjelaskan, sejak Mei 2018, PT Bank Bukopin telah ditetapkan sebagai bank dalam pengawasan intensif oleh OJK karena permasalahan tekanan likuiditas. Kondisi tersebut semakin memburuk sejak Januari hingga Juli 2020. Dalam rangka upaya penyelamatan Bank Bukopin, OJK mengeluarkan kebijakan di antaranya memberikan perintah tertulis kepada Dirut PT Bosowa Corporindo atas nama Sadikin Aksa melalui surat OJK Nomor SR-28/D.03/2020 tanggal 9 Juli 2020. Surat itu berisi tentang perintah tertulis pemberian kuasa khusus kepada Tim Technical Assistance (Tim TA) dari PT BRI untuk dapat menghadiri dan menggunakan hak suara dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT Bank Bukopin dengan batas waktu pemberian kuasa dan 1 dari 2 Dipindai dengan CamScanner ISIP4130-4 penyampaian laporan pemberian surat kuasa kepada OJK paling lambat 31 Juli 2020. "Akan tetapi PT Bosowa Corporindo tidak melaksanakan perintah tertulis tersebut,” ujar Helmy. Dalam penyelidikan, ditemukan fakta bahwa setelah surat dari OJK diterbitkan pada 9 Juli 2020, Sadikin Aksa mengundurkan diri sebagai Dirut Bosowa Corporindo pada 23 Juli 2020. Padahal, pada tanggal 24 Juli 2020, Sadikin Aksa masih aktif dalam kegiatan bersama para pemegang saham Bank Bukopin dan ikut dalam pertemuan dengan OJK. "Tapi tidak menginformasikan soal pengunduran dirinya sebagai Dirut PT Bosowa Corporindo," jelas Helmy. Selain itu, kata Helmy, Sadikin Aksa pada tanggal 27 Juli 2020 juga mengirimkan foto surat kuasa melalui aplikasi WhatsApp kepada Dirut Bank Bukopin dengan mencantumkan jabatannya sebagai Dirut PT Bosowa Corporindo. Dalam perkara ini, Sadikin Aksa disangka melanggar Pasal 54 UU Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat dua tahun dan denda paling sedikit Rp 5 miliar atau pidana penjara paling lama enam tahun dan pidana denda paling banyak Rp 15 miliar. Dalam hukum pidana ada asas yang berbunyi “nullum delictum nulla poena sine praevia lege poenali” analisis oleh saudara asas tersebut dan kaitkan dengan kasus di atas disertai dasar hukumnya. >>>> Tugas 3 ISIP4130/Pengantar Ilmu Hukum/PTHI READY YA KAK!! TMK, TUTON, UAS THE, Artikel/Makalah, Tugas UT dan pengerjaan Tugas lainnya. Harga mulai 10k ya. bisa hubungi WA 0889-9193-1194 ya kak
Answer
1. Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menetapkan m*ntan Direktur Utama PT Bosowa Corporindo Sadikin Aksa sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak p1dana sektor jasa keuangan. "Atas perbuatan tersangka yang diduga dengan sengaja mengabaikan dan/atau tidak melaksanakan perintah tertulis dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK)," kata Dir Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Helmy Santika dalam keterangannya, Rabu (10/3/2021). Helmy mengatakan, penetapan Sadikin Aksa sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara. Penyidik memperoleh fakta hasil penyidikan dan alat bukti. Helmy menjelaskan, sejak Mei 2018, PT Bank Bukopin telah ditetapkan sebagai bank dalam pengawasan intensif oleh OJK karena permasalahan tekanan likuiditas. Kondisi tersebut semakin memburuk sejak Januari hingga Juli 2020. Dalam rangka upaya penyelamatan Bank Bukopin, OJK mengeluarkan kebijakan di antaranya memberikan perintah tertulis kepada Dirut PT Bosowa Corporindo atas nama Sadikin Aksa melalui surat OJK Nomor SR-28/D.03/2020 tanggal 9 Juli 2020. Surat itu berisi tentang perintah tertulis pemberian kuasa khusus kepada Tim Technical Assistance (Tim TA) dari PT BRI untuk dapat menghadiri dan menggunakan hak suara dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT Bank Bukopin dengan batas waktu pemberian kuasa dan penyampaian laporan pemberian surat kuasa kepada OJK paling lambat 31 Juli 2020. "Akan tetapi PT Bosowa Corporindo tidak melaksanakan perintah tertulis tersebut,” ujar Helmy. Dalam penyelidikan, ditemukan fakta bahwa setelah surat dari OJK diterbitkan pada 9 Juli 2020, Sadikin Aksa mengundurkan diri sebagai Dirut Bosowa Corporindo pada 23 Juli 2020. Padahal, pada tanggal 24 Juli 2020, Sadikin Aksa masih aktif dalam kegiatan bersama para pemegang saham Bank Bukopin dan ikut dalam pertemuan dengan OJK. “Tapi tidak menginformasikan soal pengunduran dirinya sebagai Dirut PT Bosowa Corporindo," jelas Helmy. Selain itu, kata Helmy, Sadikin Aksa pada tanggal 27 Juli 2020 juga mengirimkan foto surat kuasa melalui aplikasi WhatsApp kepada Dirut Bank Bukopin dengan mencantumkan jabatannya sebagai Dirut PT Bosowa Corporindo. Dalam perkara ini, Sadikin Aksa disangka melanggar Pasal 54 UU Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat dua tahun dan denda paling sedikit Rp 5 miliar atau pidana penjara paling lama enam tahun dan pidana denda paling banyak Rp 15 miliar. Dalam penemuan hukum oleh hakim ada beberapa aliran hukum yang mendasarinya seperti aliran legisme dan rechtsvinding. Jelaskan kedua aliran tersebut, aliran manakah diantara keduanya yang relevan menurut anda untuk menangani kasus diatas. >>>>> Tugas 3 ISIP4130/Pengantar Ilmu Hukum/PTHI READY YA KAK!! TMK, TUTON, UAS THE, Artikel/Makalah, Tugas UT dan pengerjaan Tugas lainnya. Harga mulai 10k ya. bisa hubungi WA 0889-9193-1194 ya kak
Answer

Life Enjoy

" Life is not a problem to be solved but a reality to be experienced! "

Get in touch

Social

© Copyright 2013 - 2024 KUDO.TIPS - All rights reserved.