1) berikut ini yg bukan merupakan informasi yg diperoleh dari hasil eksplofasi adalah a. biaya yg diperlukan b. kedalaman cebakan c. jumlah pekerja yg dibutuhkan d. sarana yg dibutuhkan e. jumlah matrial yg dapat ditambang 2) UU no 4 tahun 2009 merupalan peraturan perundang undangan yg membahas tentang a. pertambangan mineral dan batu bara b. pertambangan minyak dan gas bumi c. pertambangan rakyat d. sumber daya alam e. potensi barang tambang 3) berikut ini yg bukan merupakan prinsip yg harus dilakukan perusahaan tambang untuk meneraplan eksplorasi dan eksploitasi barang tambang yg ramah lingkungan adalah a. mengelola sumber barang tambang dgn baik dan memelihara daya dukungnya agar bermanfaat bagi peningkatan kesejahteraan rakyat dari generasi kegenerasi b. memanfaatkan sumber barang tambang dan mengenyampingkan kepentingan ekonomi dan budaya masyarakat lokal,penataan ruang,serta pembangunan berkelanjutan c. menerapkan indikator- indikator yg memungkinkan pelestarian kemampuan keterbaharuan dalam pengelolaan sumber barang tambang untuk mencegah kerusakan yg tidak dapat pulih D. mendayagunakan sumber barang tambang untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat dengan memperhatikan keleatarian fungsi lingkungan dan keseimbangan hidup e. meningkatkan potensi sumber barang tambang pengaruhnya terhadap lingkungan hidup dengan melakukan konservasi,rehabilitas,dan penghematan penggunaan 4) izin pertambangan rakyat adalah a. izin untuk melaksanakan usaha pertambangan dalam wilayah pertambangan rakyat dengan luas wilayah dan investasi tak terbatas b. izin untuk melaksanakan usaha pertambangan dalam wilayah pertambangan rakyat dengan luas wilayah dan investasi terbatas c. izun untuk melaksanakan usaha pertambangan minyak bumi dan gas d. izin u tuk melaksanakan usaha pertambangan berkerjasama dengan pihak asing e. izin untuk melaksanakan usaha pertambangan rakyat dengan modal dari pemerintah please bantu jawaban yg tepat dan benar bagi yg serius
Answer

Life Enjoy

" Life is not a problem to be solved but a reality to be experienced! "

Get in touch

Social

© Copyright 2013 - 2024 KUDO.TIPS - All rights reserved.