Setiap entitas Negara yang berdaulat memiliki kebijakan yang mengatur hubungannya dengan dunia internasional, begitu pula Indonesia. Kebijakan tersebut merupakan bagian dari politik luar negeri yang merupakan pencerminan dari kepentingan nasionalnya.
Seperti yang telah kita ketahui, landasan konstitusional Indonesia adalah UUD 1945. Pasal-pasal UUD 1945 mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara dengan memberikan garis-garis besar dalam kebijakan luar negeri Indonesia. Sementara itu, Pancasila sebagai landasan idiil Indonesia berisi pedoman dasar bagi pelaksanaan kehidupan berbangsa dan bernegara yang ideal dan mencakup seluruh sendi kehidupan manusia. Dan politik bebas aktif pun ditetapkan sebagai landasan operasional politik luar negeri Indonesia.
PRINSIP POLITIK LUAR NEGERI INDONESIA DAN PERKEMBANGANNYA
Sebagai sebuah landasan operasional, politik luar negeri Indonesia (PLNRI) yang bebas aktif pun senantiasa berubah sesuai kepentingan nasional. Misalnya selama masa orde lama, PLNRI yang sebagian besar dinyatakan melalui maklumat dan pidato-pidato Presiden Soekarno tersebut masih menekankan kebijakan hidup bertetangga dengan negara-negara kawasan, tidak turut campur tangan urusan domestik negara lain dan selalu mengacu pada piagam
1 votes Thanks 3
NiKdAyuSudiasih1.) Negara Indonesia menjalankan politik damai. 2.) Negara Indonesia bersahabat dengan segala bangsa atas dasar saling menghargai dengan tidak mencampuri urusan dalam negeri masing-masing.3.) Negara Indonesia memperkuat sendi-sendi hukum dan organisasi internasional untuk memimpin perdamaian yang kekal. 4.) Negara Indonesia berusaha mempermudah pertukaran pembayaran internasional. 5.) Negara Indonesia membantu pelaksanaan keadilan sosial internasional dengan berpedoman kepada piagam PBB. 6.)Negara Indonesia membantu perjuangan kemerdekaan bangsa-bangsa yang masih dijajah.
Setiap entitas Negara yang berdaulat memiliki kebijakan yang mengatur hubungannya dengan dunia internasional, begitu pula Indonesia. Kebijakan tersebut merupakan bagian dari politik luar negeri yang merupakan pencerminan dari kepentingan nasionalnya.
Seperti yang telah kita ketahui, landasan konstitusional Indonesia adalah UUD 1945. Pasal-pasal UUD 1945 mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara dengan memberikan garis-garis besar dalam kebijakan luar negeri Indonesia. Sementara itu, Pancasila sebagai landasan idiil Indonesia berisi pedoman dasar bagi pelaksanaan kehidupan berbangsa dan bernegara yang ideal dan mencakup seluruh sendi kehidupan manusia. Dan politik bebas aktif pun ditetapkan sebagai landasan operasional politik luar negeri Indonesia.
PRINSIP POLITIK LUAR NEGERI INDONESIA DAN PERKEMBANGANNYA
Sebagai sebuah landasan operasional, politik luar negeri Indonesia (PLNRI) yang bebas aktif pun senantiasa berubah sesuai kepentingan nasional. Misalnya selama masa orde lama, PLNRI yang sebagian besar dinyatakan melalui maklumat dan pidato-pidato Presiden Soekarno tersebut masih menekankan kebijakan hidup bertetangga dengan negara-negara kawasan, tidak turut campur tangan urusan domestik negara lain dan selalu mengacu pada piagam