Jelaskan pedoman dan landasan hukum politik luar negeri indonesia
mega13
Pengertian Politik Luar Negeri Politik luar negeri suatu negara merupakan suatu pola atau skema dari cara dan tujuan secara terbuka dantersembunyi dalam aksi negara tertentu terhadap negara lain ataupun sekelompok negara lain, yang merupakanperpaduan dari tujuan dan kepentingan nasional suatu negara. Politik luar negeri merupakan strategi dan taktikyang digunakan oleh suatu negara dalam hubungannya dengan negara-negara lain, atau dalam arti lebih luaspolitik luar negeri merupakan pola perilaku yang digunakan oleh suatu negara dalam hubungannya dengannegara-negara lain. Politik luar negeri juga berhubungan dengan proses pembuatan keputusan untukmenentukan pilihan tertentu.Politik Luar Negeri Republik Indonesia Politik luar negeri Republik Indonesia merupakan suatu kebijakan yang diambil oleh pemerintah dalamhubungannya dengan dunia internasional. Kebijakan-kebijakan yang diamksud tentunya dalam upaya untukperwujudan mencapaian tujuan nasional. Melalui politik luar negeri, pemerintah memproyeksikan kepentingannasionalnya ke dalam masyarakat antar bangsa. Adapun tujuan politik luar negeri Republik Indonesia adalahuntuk mewujudkan tujuan dan kepentingan nasional. Tujuan tersebut memuat gambaran mengenai keadaannegara dimasa mendatang serta kondisi masa depan yang diinginkan.Proses pelaksanaan politik luar negeri Republik Indonesia tersebut diawali dengan penetapan kebijakan dankeputusan dengan mempertimbangkan beberapa hal yang didasarkan pada faktor-faktor nasional sebagai faktorinternal, serta faktor-faktor internasional sebagai faktor eksternal.Dasar hukum pelaksanaan politik luar negeri Republik Indonesia tergambarkan secara jelas di dalam PembukaanUndang-Undang Dasar 1945 alinea I dan alinea IV. Alinea I menyatakan bahwa "... kemerdekaan ialah haksegala bangsa dan oleh sebab itu maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai denganperi kemanusiaan dan peri keadilan ..." Selanjutnya pada alinea IV dinyatakan bahwa "... dan ikut melaksanakanketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial ..." Jelaslah bahwa politik luarnegeri RI mempunyai landasan atau dasar hukum yang sangat kuat, karena diatur di dalam Pembukaan UUD1945.Dalam ketetapan MPR No. IV/MPR/1999 tentang GBHN, Bab IV Arah Kebijakan, huruf C angka 2 tentangHubungan Luar Negeri, dirumuskan hal-hal sebagai berikut:1.Menegaskan arah politik luar negeri Indonesia yang bebas aktif dan berorientasi pada kepentingannasional, menitik beratkan pada solidaritas antar negara berkembang, mendukung perjuangankemerdekaan bangsa-bangsa, menolak penjajahan dalam segala bentuk, serta meningkatkankemandirian bangsa dan kerjasama internasional bagi kesejahteraan rakyat.2.Dalam melakukan perjanjian dan kerjasama internasional yang menyangkut kepentingan dan hajathidup rakyat banyak harus dengan persetujuan lembaga perwakilan rakyat.3.Meningkatkan kualitas dan kinerja aparatur luar negeri agar mampu melakukan diplomasi pro-aktifdalam segala bidang untuk membangun citra positif Indonesia di dunia internasional, memberikanperlindungan dan pembelaan terhadap warga negara dan kepentingan Indonesia, serta memanfaatkansetiap peluang positif bagi kepentingan nasional.4.Meningkatkan kualitas diplomasi guna mempercepat pemulihan ekonomi dan pembangunan nasional,melalui kerjasama ekonomi regional maupun internasional dalam rangka stabilitas, kerjasama danpembangunan kawasan.5.Meningkatkan kesiapan Indonesia dalam segala bidang untuk menghadapi perdagangan bebas,terutama dalam menyongsong pemberlakuan AFTA, APEC dan WTO.6.Memperluas perjanjian ekstradisi dengan negaranegara sahabat serta memperlancar prosedurdiplomatik dalam upaya melaksanakan ekstradisi bagi penyelesaian perkara pidana