Presiden soeharto menyatakan berhenti di hadapan mahkamah agung dan dilakukan di istana negara. padahal seharusnya dilaksanakan dihadapan MPR. Jelaskanlah pendapatmu disertai landasan hukumnya..!
a1213awan
Presiden tidak harus mundur di hadapan MPR, sebab Soeharto mengundurkan diri, bukan diberhentikan.