veronica16Kedaulatan Rakyat (disingkat KR), yang didirikan oleh HM. Samawi dan M. Wonohito serta diteruskan oleh Soemadi Martono Wonohito adalah surat kabar harian yang terbit di Yogyakarta. KR terbit sejak 27 September 1945.[2] Surat kabar KR terbit tiap harinya dengan jumlah halaman yang awalnya hanya 16 halaman, namun ditambah menjadi 24 hingga 32 halaman, dan oplah lebih dari 125.000 kopi. Semboyan KR adalah Suara Hati Nurani Rakyat.KR merupakan koran ke-2 setelah koran dengan Bahasa Jawa yang bernama “Sedya Tama” yang terbit 2 minggu sekali. Saat koran Sedya Tama dibreidel oleh tentara Jepang, kemudian tentara Jepang mendirikan percetakan dan menerbitkan koran Sinar Matahari. Didorong keinginan menerbitkan koran sendiri oleh pemerintah Indonesia, maka koran Sinar Matahari yang berkaryawan orang Indonesia. Atas gagasan HM. Samawi dan H Madikin Wonohito, maka berdirilah percetakan dan harian Kedaulatan Rakyat ini. Nama harian “Kedaulatan Rakyat” diambil dari UUD 1945 alinea 4.Di bawah naungan PT BP Kedaulatan Rakyat Group, Kedaulatan Rakyat memiliki berbagai media, di antaranya media cetak dan media daring sebagai sarana informasi berita. Kedaulatan Rakyat memiliki berbagai konten berita yang terdiri dari Yogyakarta, Jawa Tengah , Nasional, Internasional, Ekbis, Pendidikan, Sport, Lifestyle, wisata , Teknologi dan konten konsultasi penanggalan. Berita yang diberitakan oleh Kedaulatan Rakyat bersifat up to date selama 24 jam sehingga pembaca dapat mengakses berita kapan saja.[3]Kedaulatan Rakyat merupakan industri media yang telah dikenal oleh berbagai kalangan masyarakat di Yogyakarta. Hal tersebut dikarenakan Kedaulatan Rakyat sudah ada sejak lama seiring dengan perkembangan Kota Yogyakarta. Masyarakat Yogyakarta sudah cukup familiar dengan keberadaan KR dalam kehidupan sehari-hari.
pcypcy60
23. Kedaulatan rakyat adalah kekuasaan tertinggi berada ditangan rakyat 24. Negara mempunyai kekuasaan untuk mengatur kehidupan negara melalui lembaga negara atau alat perlengkapan negara yang diperlukan untuk itu Piagam jakarta adalah naskah mukadimah yang ditandatangani oleh 9 orang anggota panitia sembilan Lembaga yang berwenang mengubah uud 19 45 adalah MPR. Sedangkan yang membuat uud 1945 adalah DPR Syarat berdirinya negara yaitu : - ada rakyat - ada wilayah - ada pemerintah yang berdaulat - ada pengakuan dari negara lain Sistem pertahanan yang dimiliki negara adalah tni dengan komponen pendukung seperti brimob, satpol pp hansip, satpam,satgas, menwa, dan organisasi kepemudaan Sistem pertahanan adalah segala usaha untuk mempertahankan kedaulatan negara, keutuhan wilayah sebuah negara dan keselamatan segenap bangsa dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara Contoh sikap bela negara dalam bidang politik yaitu mengikuti rapat Contoh sikap bela negara dalam bidang hukum yaitu ikut serta dalam menegakkan hukum dalam lingkungan masyarakat Contoh sikap bela negara dalam bidang ekonomi yaitu memakai dan menghargai produk produk dalam negeri Contoh sikap bela negara dalam lingkungan pergaulan seperti tidak memiliki teman saat bergaul, tidak terpengaruh budaya luar, memakai bahasa indonesia, memakai produk indonesia, bangga menjadi anak indonesia, menjiwai panca sila Contoh sikap bela negara dalam lingkungan hidup yaitu menjaga kebersihan , mencegah bahaya narkoba , mencegah perkelahian , tidak membuang sampah sembarangan Bela negara adalah tekad atau sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada negara berdasarkan pancasila dan uud 19 45 dalam menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara Kewajiban warga negara dalam bela negara : " semua warga negara berhak dan wajib ikut dalam upaya upaya bela negara seperti mempertahankan keutuhan nkri, mempertahankan hak milik indonesia dsb " Otoda / otonomi daerah adalah kewenangan daerah otonom untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat sesuai dengan peraturan perundang undangan Pelaksanaan otonomi daerah sudah dilakukan selama satu dasawarsa Pelaksanaan otonomi daerah di indonesia saat ini masih dikatakan belum sepenuhnya berjalan optimal karena tiap tiap daerah indonesia masih banyak mengalami kendala Pelaksanaan otonomi daerah di indonesia saat ini sering disalahgunakan oleh para oknum pejabat karena pada dasarnya ada nama daerah mempunyai pengertian memberikan kewenangan pada daerah sehingga otomatis para pejabat daerah pun memiliki kekuasaan untuk mengatur daerahnya sendiri tanpa ada campur tangan dari pemerintah pusat hal itu disalahgunakan oleh para pejabat daerah karena mereka memiliki kekuasaan sendiri Landasan hukum pelaksanaan otonomi daerah yaitu : uu no 32 th 2004 tentang pemerintah daerah uu 1945 pasal 18 tentang pemerintah daerah mpr no xv/mpr/1998 tentang penyelenggaraan otonomi daerah mpr no IV/MPR/2000 tentang rekomendasi kebijakan dalam pelaksanaan otonomi daerah Kendala pelaksanaan otonomi daerah seperti lemahnya fungsi wakil rakyat tunjukkan lambatnya penetapan peraturan tentang tanggung jawab dan lingkungan perseroan yang terbatas Prinsip penyelenggaraan otonomi daerah yaitu : - dilaksanakan dengan memperhatikan aspek aspek demokrasi, keadilan, pemerataan serta potensi dan keanekaragaman daerah - didasarkan pada otonomi luas, nyata dan bertanggung jawab - diletakkan pada daerah kabupaten dan daerah - harus sesuai dengan konstitusi negara - harus lebih meningkatkan kemandirian daerah otonom Desentralisasi adalah penyerahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah kepada daerah otonom untuk mengatur urusan dalam sistem nkri Dekonsentrasi adalah pelimpahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah kepada gubernur sebagai wakil pemerintah kepada instansi vertikal di wilayah tertentu Tugas pembantuan adalah penugasan dari pemerintah kepada daerah atau desa dari pemerintah provinsi kepada pemerintah kabupaten atau kota atau desa serta pemerintah kabupaten atau kota kepada desa untuk tugas tertentu Globalisasi adalah proses integrasi internasional yang terjadi karena pertukaran pandangan dunia , produk, pemikiran dan aspek aspek kebudayaan lainnya
Apabila membantu tandai sebagai jawaban terbaik ya terima kasih
24. Negara mempunyai kekuasaan untuk mengatur kehidupan negara melalui lembaga negara atau alat perlengkapan negara yang diperlukan untuk itu
Piagam jakarta adalah naskah mukadimah yang ditandatangani oleh 9 orang anggota panitia sembilan
Lembaga yang berwenang mengubah uud 19 45 adalah MPR. Sedangkan yang membuat uud 1945 adalah DPR
Syarat berdirinya negara yaitu :
- ada rakyat
- ada wilayah
- ada pemerintah yang berdaulat
- ada pengakuan dari negara lain
Sistem pertahanan yang dimiliki negara adalah tni dengan komponen pendukung seperti brimob, satpol pp hansip, satpam,satgas, menwa, dan organisasi kepemudaan
Sistem pertahanan adalah segala usaha untuk mempertahankan kedaulatan negara, keutuhan wilayah sebuah negara dan keselamatan segenap bangsa dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara
Contoh sikap bela negara dalam bidang politik yaitu mengikuti rapat
Contoh sikap bela negara dalam bidang hukum yaitu ikut serta dalam menegakkan hukum dalam lingkungan masyarakat
Contoh sikap bela negara dalam bidang ekonomi yaitu memakai dan menghargai produk produk dalam negeri
Contoh sikap bela negara dalam lingkungan pergaulan seperti tidak memiliki teman saat bergaul, tidak terpengaruh budaya luar, memakai bahasa indonesia, memakai produk indonesia, bangga menjadi anak indonesia, menjiwai panca sila
Contoh sikap bela negara dalam lingkungan hidup yaitu menjaga kebersihan , mencegah bahaya narkoba , mencegah perkelahian , tidak membuang sampah sembarangan
Bela negara adalah tekad atau sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada negara berdasarkan pancasila dan uud 19 45 dalam menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara
Kewajiban warga negara dalam bela negara : " semua warga negara berhak dan wajib ikut dalam upaya upaya bela negara seperti mempertahankan keutuhan nkri, mempertahankan hak milik indonesia dsb "
Otoda / otonomi daerah adalah kewenangan daerah otonom untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat sesuai dengan peraturan perundang undangan
Pelaksanaan otonomi daerah sudah dilakukan selama satu dasawarsa
Pelaksanaan otonomi daerah di indonesia saat ini masih dikatakan belum sepenuhnya berjalan optimal karena tiap tiap daerah indonesia masih banyak mengalami kendala
Pelaksanaan otonomi daerah di indonesia saat ini sering disalahgunakan oleh para oknum pejabat karena pada dasarnya ada nama daerah mempunyai pengertian memberikan kewenangan pada daerah sehingga otomatis para pejabat daerah pun memiliki kekuasaan untuk mengatur daerahnya sendiri tanpa ada campur tangan dari pemerintah pusat hal itu disalahgunakan oleh para pejabat daerah karena mereka memiliki kekuasaan sendiri
Landasan hukum pelaksanaan otonomi daerah yaitu :
uu no 32 th 2004 tentang pemerintah daerah
uu 1945 pasal 18 tentang pemerintah daerah
mpr no xv/mpr/1998 tentang penyelenggaraan otonomi daerah
mpr no IV/MPR/2000 tentang rekomendasi kebijakan dalam pelaksanaan otonomi daerah
Kendala pelaksanaan otonomi daerah seperti lemahnya fungsi wakil rakyat tunjukkan lambatnya penetapan peraturan tentang tanggung jawab dan lingkungan perseroan yang terbatas
Prinsip penyelenggaraan otonomi daerah yaitu :
- dilaksanakan dengan memperhatikan aspek aspek demokrasi, keadilan, pemerataan serta potensi dan keanekaragaman daerah
- didasarkan pada otonomi luas, nyata dan bertanggung jawab
- diletakkan pada daerah kabupaten dan daerah
- harus sesuai dengan konstitusi negara
- harus lebih meningkatkan kemandirian daerah otonom
Desentralisasi adalah penyerahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah kepada daerah otonom untuk mengatur urusan dalam sistem nkri
Dekonsentrasi adalah pelimpahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah kepada gubernur sebagai wakil pemerintah kepada instansi vertikal di wilayah tertentu
Tugas pembantuan adalah penugasan dari pemerintah kepada daerah atau desa dari pemerintah provinsi kepada pemerintah kabupaten atau kota atau desa serta pemerintah kabupaten atau kota kepada desa untuk tugas tertentu
Globalisasi adalah proses integrasi internasional yang terjadi karena pertukaran pandangan dunia , produk, pemikiran dan aspek aspek kebudayaan lainnya
Apabila membantu tandai sebagai jawaban terbaik ya terima kasih