audreybetsy
Dekonsentrasi: Pelimpahan wewenang oleh pemerintah pusat kepada gubernur sebagai wakil pemerintah pusat Desentralisasi: Penyerahan wewenang pemerintah oleh pemerintah pusat kepada pemerintah daerah otonom untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dalam sistem NKRI (UU No. 32 tahun 2004) Tugas pembantuan: Penugasan dari pemerintah pusat kepada daerah dan/atau dasa, dari pemerintah provinsi kepada kabupaten/kota kepada desa untuk melaksanakan tugas tertentu. Hakikat globalisasi: Perubahan sosial berupa bertambahnya keterkaitan antara masyarakat dan elemen-elemennya yang terjadi akibat transkulturasi dan perkembangan teknologi di bidang transportasi dan komunikasi yang memfasilitasi pertukaran budaya dan ekonomi internasional. Dampak globalisasi di bidang ekonomi: muncul perusahaan multinasional dan transnasional di bidang sosial: gaya hidup hedonis, individualistis,dll di bidang politik: munculnya isu demokrasi di penjuru dunia Pasal di UUD: Pasal 33 Dasar hukum pln bebas aktif: Alinea pertama dan keempat UUD 1945 serta pasal 11 dan 13 UUD 1945. Potensi diri: kemampuan terpendam seseorang yang dikenali, dikembangkan, dan diaktualisasikan akan menjadi kemampuan nyata dalam kehidupan Kemampuan intelegensi: keahlian memecahkan masalah dan kemampuan untuk beradaptasi pada, dan belajar dari, pengalaman hidup sehari-hari Sikap positif: tetap berusaha dan mencoba lagi dan lagi Dampak positif globalisasi: majunya IPTEK, mudah berkomunikasi, mobilitas tinggi, peningkatan kualitas diri, mudah memenuhi kebutuhan, pola pikir rasional, tingkat kehidupan lebih baik. Dampak negatifnya: konsumtif, boros, individualistis, gaya hidup kebarat-baratan, egois, kesenjangan sosial. Dampak globalisasi di bidang budaya: budaya indonesia menjadi luntur dan tergantikan oleh budaya barat.
Itu aja yang bisa saya jawab, buat dasasila Bandung, pembentukan badan negara, cara mengenali potensi diri, prestasi INA di bidang akademik, belum bisa saya jawab, maaf yaa!
Desentralisasi: Penyerahan wewenang pemerintah oleh pemerintah pusat kepada pemerintah daerah otonom untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dalam sistem NKRI (UU No. 32 tahun 2004)
Tugas pembantuan: Penugasan dari pemerintah pusat kepada daerah dan/atau dasa, dari pemerintah provinsi kepada kabupaten/kota kepada desa untuk melaksanakan tugas tertentu.
Hakikat globalisasi: Perubahan sosial berupa bertambahnya keterkaitan antara masyarakat dan elemen-elemennya yang terjadi akibat transkulturasi dan perkembangan teknologi di bidang transportasi dan komunikasi yang memfasilitasi pertukaran budaya dan ekonomi internasional.
Dampak globalisasi
di bidang ekonomi: muncul perusahaan multinasional dan transnasional
di bidang sosial: gaya hidup hedonis, individualistis,dll
di bidang politik: munculnya isu demokrasi di penjuru dunia
Pasal di UUD: Pasal 33
Dasar hukum pln bebas aktif: Alinea pertama dan keempat UUD 1945 serta pasal 11 dan 13 UUD 1945.
Potensi diri: kemampuan terpendam seseorang yang dikenali, dikembangkan, dan diaktualisasikan akan menjadi kemampuan nyata dalam kehidupan
Kemampuan intelegensi: keahlian memecahkan masalah dan kemampuan untuk beradaptasi pada, dan belajar dari, pengalaman hidup sehari-hari
Sikap positif: tetap berusaha dan mencoba lagi dan lagi
Dampak positif globalisasi: majunya IPTEK, mudah berkomunikasi, mobilitas tinggi, peningkatan kualitas diri, mudah memenuhi kebutuhan, pola pikir rasional, tingkat kehidupan lebih baik. Dampak negatifnya: konsumtif, boros, individualistis, gaya hidup kebarat-baratan, egois, kesenjangan sosial.
Dampak globalisasi di bidang budaya: budaya indonesia menjadi luntur dan tergantikan oleh budaya barat.
Itu aja yang bisa saya jawab, buat dasasila Bandung, pembentukan badan negara, cara mengenali potensi diri, prestasi INA di bidang akademik, belum bisa saya jawab, maaf yaa!