1. jelaskan apa yang dimaksud dengan asas pemilu yas LUBER dan JURDIL !
2.kegiatan peserta pemilu/pilkada untuk meyakinkan para pemilih dengan cara menawarkan progran-programnya ketika terpilih nanti disebut ?
3. sebutkan larangan-larangan ketika melakukan kampanye !
mohon bantuannya ya ada 3 soal tolong jawab !!! :'( mau dikumpulkan besok tugasnya tolong ya
anggasvara
1.) Pemilu LUBER ( Langsung, Umum, Bebas, Rahasia) Langsung : yang bersangkutan langsung memilih, tdk boleh diwakilkan. Umum : Semua warga negara yang memenuhi syarat memilih ikut memilih. Bebas : Bebas memilih partai apa saja, kalau sekarang caleg siapa saja tanpa adanya tekanan. Rahasia : artinya kerahasiaan pemilih tetntang apa yang di pilih dijamin tidak bocor, kecuali yang bersangkutan memang sengaja membocorkan.
JURDIL (jujur dan adil): Jujur : panitia harus jujur tidak boleh ada data yang dimanipulasi, baik DPT ataupun hasil perhitungan suara untuk kepentingan partai atau calon tertentu. Jika LSM dan Media masa aktif dalam memantau pemilu, hal ini sangat kecil kemungkinan terjadi. Adil : artinya, dari KPU Pusat sampai tingkat pelaksana lapangan harus adil tidak berpihak pada calon atau partai tertentu.
2) disebut Kampanye
3) Larangan: - Memasang baliho di kawasan larangan berkampanye - tidak mengikuti jadual panitia (KPU) - melakukan money politic - memaksa rakyat untuk memilik dia - pemalsuan data
Pemilu LUBER ( Langsung, Umum, Bebas, Rahasia)
Langsung : yang bersangkutan langsung memilih, tdk boleh diwakilkan.
Umum : Semua warga negara yang memenuhi syarat memilih ikut memilih.
Bebas : Bebas memilih partai apa saja, kalau sekarang caleg siapa saja tanpa adanya tekanan.
Rahasia : artinya kerahasiaan pemilih tetntang apa yang di pilih dijamin tidak bocor, kecuali yang bersangkutan memang sengaja membocorkan.
JURDIL (jujur dan adil):
Jujur : panitia harus jujur tidak boleh ada data yang dimanipulasi, baik DPT ataupun hasil perhitungan suara untuk kepentingan partai atau calon tertentu. Jika LSM dan Media masa aktif dalam memantau pemilu, hal ini sangat kecil kemungkinan terjadi.
Adil : artinya, dari KPU Pusat sampai tingkat pelaksana lapangan harus adil tidak berpihak pada calon atau partai tertentu.
2) disebut Kampanye
3) Larangan:
- Memasang baliho di kawasan larangan berkampanye
- tidak mengikuti jadual panitia (KPU)
- melakukan money politic
- memaksa rakyat untuk memilik dia
- pemalsuan data