Pertahanan negara disusun berdasarkan prinsip-prinsip berikut,kecuali
panda25
Menurut pasal 1 UU no 3 tahun 2002, “sistem pertahanan negara bersifat semesta yang melibatkan seluruh warga negara, wilayah, dan segenap sumber daya nasional lainnya, serta dipersiapkan secara dini oleh pemerintah dan diselenggarakan secara total, terpadu, terarah, dan berlanjut untuk menegakkan kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan segenap bangsa dari segala ancaman”. Artinya dalam pertahanan negara setiap warga negara wajib terlibat aktif dalam usaha mempertahankan kedaulatan NKRI, demi keutuhan dan keselamatan bangsa.
prinsip pertahanan negara juga didasarkan pada demokrasi, hak asasi manusia, kesejahteraan umum, lingkungan hidup, ketentuan hukum nasional dan internasional, kemerdekaan, kedaulatan serta keadilan sosial
prinsip pertahanan negara juga didasarkan pada demokrasi, hak asasi manusia, kesejahteraan umum, lingkungan hidup, ketentuan hukum nasional dan internasional, kemerdekaan, kedaulatan serta keadilan sosial