Pernyataan yang menunjukkan pancasila sebagai dasar negara adalah?
JoseReza
Pancasila Sebagai Dasar Negara Lahirnya Pancasila melalui proses panjang yang didasari oleh sejarah perjuangan bangsa kita sendiri.serta dengan melihat pengalaman bangsa-bangsa lain. Tetapi meskipun demikian, perlu ditekankan disini bahwa Pancasila tetap pada kepribadian dan gagasan bangsa kita sendiri. Pancasila sebagai dasar Negara RI atau disebut juga dengan Dasar Falsafah Negara atau ideologi Negara, berarti menunjukkan bahwa Pancasila digunakan sebagai dasar dalam mengatur pemerintahan Negara dan penyelenggaraan Negara. Kedudukan Pancasila sebagai dasar Negara, yang tertuang pada Pembukaan UUD 1945, merupakan sumber tertib hukum tertinggi yang mengatur kehidupan Negara dan masyarakat. Hal ini mengandung makna bahwa Pancasila sebagai kaidah dasar Negara yang bersifat mengikat dan memaksa. Maksudnya, Pancasila mengikat dan memaksa segala sesuatu yang berada di dalam wilayah kekuasaan hukum Negara RI agar setia melaksanakan, mewariskan, mengembangkan, dan melestarikan nilai-nilai Pancasila. Jadi, semua warga negara,dan segala macam peraturan perundang-undangan yang ada harus bersumber dan sesuai dengan nilai-nilai Pancasila. Itulah sebabnya seluruh isi UUD 1945, dan berbagai peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara RI seluruhnya bersumber atau merupakan penjabaran dari sila-sila Pancasila. Dengan demikian, dijelaslah bahwa kedudukan Pancasila adalah sebagai Dasar Negara Indonesia. yang mempunyai fungsi pokok sebagai ideology Negara atau sebagai pokok kaidah Negara yang fundamental.
Lahirnya Pancasila melalui proses panjang yang didasari oleh sejarah perjuangan bangsa kita sendiri.serta dengan melihat pengalaman bangsa-bangsa lain. Tetapi meskipun demikian, perlu ditekankan disini bahwa Pancasila tetap pada kepribadian dan gagasan bangsa kita sendiri.
Pancasila sebagai dasar Negara RI atau disebut juga dengan Dasar Falsafah Negara atau ideologi Negara, berarti menunjukkan bahwa Pancasila digunakan sebagai dasar dalam mengatur pemerintahan Negara dan penyelenggaraan Negara.
Kedudukan Pancasila sebagai dasar Negara, yang tertuang pada Pembukaan UUD 1945, merupakan sumber tertib hukum tertinggi yang mengatur kehidupan Negara dan masyarakat. Hal ini mengandung makna bahwa Pancasila sebagai kaidah dasar Negara yang bersifat mengikat dan memaksa. Maksudnya, Pancasila mengikat dan memaksa segala sesuatu yang berada di dalam wilayah kekuasaan hukum Negara RI agar setia melaksanakan, mewariskan, mengembangkan, dan melestarikan nilai-nilai Pancasila. Jadi, semua warga negara,dan segala macam peraturan perundang-undangan yang ada harus bersumber dan sesuai dengan nilai-nilai Pancasila.
Itulah sebabnya seluruh isi UUD 1945, dan berbagai peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara RI seluruhnya bersumber atau merupakan penjabaran dari sila-sila Pancasila.
Dengan demikian, dijelaslah bahwa kedudukan Pancasila adalah sebagai Dasar Negara Indonesia. yang mempunyai fungsi pokok sebagai ideology Negara atau sebagai pokok kaidah Negara yang fundamental.