June 2019 1 63 Report
Perhatikan pernyataan dibawah ini:
1.Perjanjian yang membentuk hukum (Law Making Treaties)
2.Perjanjian yang bersifat khusus(treaty contract)
3.perjanjian politik
4.perjanjian regional
5.perjanjian bilateral
6.perjanjian multilateral
Berdasarkan penggolongan perjanjian internasional menurut subjek terikat yaitu
a. 1,2
b.2,3
c.3,4
d.4,5
e. 5,6

Life Enjoy

" Life is not a problem to be solved but a reality to be experienced! "

Get in touch

Social

© Copyright 2013 - 2024 KUDO.TIPS - All rights reserved.