Perhatikan pernyataan dibawah ini: 1.Perjanjian yang membentuk hukum (Law Making Treaties) 2.Perjanjian yang bersifat khusus(treaty contract) 3.perjanjian politik 4.perjanjian regional 5.perjanjian bilateral 6.perjanjian multilateral Berdasarkan penggolongan perjanjian internasional menurut subjek terikat yaitu a. 1,2 b.2,3 c.3,4 d.4,5 e. 5,6