Perhatikan pernyataan berikut ini! (1) Pemerintah negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial (2) Wawasan nusantara merupakan konsepsi pertahanan negara kesatuan republik Indonesia meliputi segenap aspek alamiah maupun aspek sosial (3) Kemerdekaan ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan peri kemanusiaan dan peri keadilan (4) Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat Berdasarkan pernyataan tersebut, pandangan hidup bangsa Indonesia tentang pertahanan negara yang ditentukan dalam Pembukaan dan Pasal-Pasal UUD NRI Tahun 1945 adalah .... A. (1), (2), dan (3) C. (1), (3), dan (4) B. (1), (2), dan (4) D. (2), (3), dan (4)